Kenaikan Pangkat Guru Hanya Diterima 1 Persen

Kenaikan Pangkat Guru Hanya Diterima 1 Persen

BANGKINANG(HR)- Berkas kenaikan pangkat bagi guru PNS yang mengajukan bahannya ke Badan Kepegawaian Nasional Regional Riau hanya bisa diproses 1 persen lebih dan sisanya dikembalikan ke daerah.

Hal itu disampaikan Zulkifli, instruktur dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar, pada Pendidikan dan Pelatihan bagi guru SMPN 3 Bangkinang, Rabu (29/7). Dikatakannya, kenaikan pangkat bagi guru yang bergolongan IIIb ke atas  tak bisa diproses dan hanya yang bisa diproses bagi guru yang bergolongan IIIa. ”Ini disebabkan karena kesalahan dalam penulisan karya tulis, padahal itu sangat penting," ujar mantan Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Bangkinang.

Dikatakanya, sidang kenaikan pangkat bagi PNS ke depannya akan dilaksanakan dua kali setahun, yakni Desember dan Juni. Guru harus mendokumentasikan seluruh persyaratan yang ditentukan, agar bahan kenaikan pangkat itu bisa ditindaklanjuti. Sasaran Penilaian Kinerja (SKP) guru yang sebelumnya terdiri dari 6 aspek, dirobah menjadi 3 aspek, yakni
merencanakan melaksanakan, pengembangan diri dan karya tulis dan khusus pengembangan diri harus dilengkapi Surat Perintah Tugas(SPT) mengikuti Diklat,sertifikat, nara sumber, waktu pelaksanaan, fortopolio, absensi dan materi Diklat meliputi SKP,KPG dan Dupak.

”Penilaian Kinerja (PK) harus satu rumpun dalam satu bidang studi yang diajarkan karena jika beda maka Pendidikan Ketrampilan Guru(PKG) tak bisa dihitung dan  Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) tetap berdasarkan Sasaran Knierja  Pegawai (SKP)," sebutnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2013, guru akan menerima tunjangan pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan dan sertifikasi guru  tak ada lagi dan diganti dengan tunjangan kinerja.(dom)