Miliki Sabu 27,38 Gram

Oknum PNS Disbun Kampar Diciduk Polisi

Oknum PNS Disbun Kampar Diciduk Polisi

PEKANBARU (HR)-Kepolisian Resort Kampar mengamankan warga Jalan M Yamin, Kecamatan Bangkinang Kota, Perumahan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Bak alias Er (52), Senin (27/7). Oknum PNS ini diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27,38 gram.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (28/7), membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Guntur, penangkapan terhadap oknum PNS tersebut dilakukan atas informasi yang disampaikan masyarakat.

"Menanggapi laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan," ujar Guntur berdasarkan laporan Polres Kampar, Selasa (28/7).
Setelah dirasa cukup bukti, Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi langsung mengamankan tersangka sesaat setelah sampai di rumahnya usai pulang dari Pekanbaru.

Bak alias Er (52) tak berkutik ketika dibekuk polisi di Komplek Perumahan Disbun, Jalan M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar. Dia diamankan polisi sesaat setelah tiba di rumahnya, usai berpergian ke Pekanbaru.

 "Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka," lanjut Guntur.
Di sana, sambung Guntur, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar serta beberapa paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dan peralatan penggunaan narkoba.

"Barang bukti yang disita, yakni satu paket besar berisi sabu-sabu seberat 20,74 gram, enam paket sedang beriisi sabu-sabu seberat 6,64 gram, dua buah timbangan digital, satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu kaos kaki, satu lembar tisu, tujuh buah karet kompeng, dua sendok sabu-sabu, satu pak plastik bening, enam buah kaca pirex, satu buah mancis, satu bong alat hisap sabu-sabu," papar Guntur.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Begitu juga mengenai darimana asal barang haram tersebut, juga akan didalami penyidik," pungkas Guntur.***