Bupati Bentuk Pansus Pungli K2

Bupati Bentuk Pansus Pungli K2

 

SIAK (HR)-Bupati Siak mengaku kecewa dengan adanya kabar pungutan liar yang terjadi di Dinas Pendidikan saat tenaga honorer Kategori Dua melakukan pemberkasan. Untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini, Bupati membentuk panitia khusus.
Dijelaskan Bupati Siak, Syamsuar, ia telah menginstruksikan Inspektorat Siak segera mengeluarkan Surat Perintah Tugas. Pansus diminta segera melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenaran dibalik isu tersebut. "Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk membuat tim, melakukan penelusuran agar masalah ini cepat terungkap," ujar Bupati Syamsuar, Selasa (13/1).
Menurut Bupati, pengungkapan kasus ini butuh bukti yang kuat dan valid. Jika nantinya ditemukan ada oknum yang menyalahgunakan wewenang bisa ditindak tegas, baik itu pejabat ataupun pegawai biasa.
Bupati mengaku merasa sakit. Betapa tidak, di masa kepemimpinannya ia terus berupaya meningkatkan pos-pos pelayanan masyarakat, agar warga bisa mudah mendapatkan pelayanan dalam semua urusan. Namun sayangnya, justru pada saat honorer K2 melengkapi pemberkasan ada kabar pungli. Padahal para honorer tersebut kini seharusnya tinggal menunggu kabar gembira mengantongi NIP CPNS.
"Kita tahu honorer tersebut sudah betahun-tahun mengabdi di Siak dengan gaji honor, kini saat mereka dalam proses pengangkatan CPNS ada pula masalah seperti ini," kesal Bupati.
Untuk menuntaskan masalah ini, Bupati meminta honorer K2 angkat bicara. Bupati memberi garansi kelulusan. "Kita butuh saksi, jadi K2 tidak perlu takut. Jika benar diminta uang sampaikan saja, sehingga masalah ini cepat selesai," ujar Bupati.
Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Faly Wurendarestro membenarkan telah mendapat perintah untuk segera membentuk Pansus dan mengeluarkan Surat Perintah Tugas. Namun demikian, pengungkapan dugaan pungli ini membutuhkan saksi, bisa dari peserta K2 yang merasa kena pungli, atau dari pihak lain yang menyaksikan langsung.
"Kita bisa saja melakukan penelusuran, namun membutuhkan waktu yang panjang. Saya minta peserta K2 melapor langsung ke kami, sampaikan siapa yang meminta dan kepada siapa diserahkan, sehingga gampang mengungkap siapa saja yang terlibat," ujar Faly Wurendarestro, Selasa (13/1).
"Saya garansi, K2 yang berani lapor tidak akan dipermasalahkan pada proses penerimaan CPNS. Kami hanya meminta keterangan, bagaimana pungli itu terjadi. Mereka sebenarnya kan sudah lulus, tinggal melengkapi berkas, atau dapat dikatakan seperti daftar ulang, jika sudah daftar maka tidak ada yang berani menggugurkan," ujarnya.
Pungli Terorganisir
Lebih lanjut dikatakan Faly, jika isu pungli ini benar maka besar kemungkinan pungli dilakukan secara terorganisir. "Dalam proses pemberkasan tersebutkan jelas, siapa saja panitia atau petugas yang terlibat. Kalau hanya satu oknum yang berbuat itu tidak mungkin, pasti yang lain protes," ujarnya.
Namun ia tidak bisa memastikan, apakah ulah oknum atas intruksi pimpinan, atau hanya kebijakan tim sepihak. "Kemungkinan kebijakan pungli dari tim petugas penerima berkas, atau dari Kabid, Sekretaris. Bahkan bisa saja itu kebijakan pimpinan, dan terorganisir dengan Panselda," ujarnya.
Mutasi
Faly Wurendarestro menegaskan, oknum yang melakukan pungli di khususnya pegawai negri sipil akan diberikan sanksi sesuai UU kepegawaian. "Sanksinya masuk kategori pelanggaran sedang, berupa mutasi, dipindahkan tugas dari instansi tempat kerja, jabatannya dilepas dan ditunda kenaikan pangkatnya," tegas Faly.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kadri Yafiz mengaku sudah menemukan indikasi pungli yang mengarah ke instansinya. "Indikasinya sudah ada, mengarah ke sebuah tim. Namun ini belum valid, kami masih coba menelusuri, apakah ini dilakukan oleh oknum secara individu saja, atau terorganisir," ujar Kadri.
Sementara itu, anggota DPRD Siak, Muhtarom mendukung upaya pengungkapan kasus ini. IA mengharapkan pengungkapannya tuntas sampai ke akarnya. Sehingga bisa diberi penindakan dan membuat efek jera kepada oknum yang melakukan pungli. Jika dibiarkan, maka kasus yang sama akan menular ke pelayanan lainnya, dan tentu membuat masyarakat terzolimi.
DPRD Siak juga memberi garansi pada K2 yang berani menyampaikan kronologis terjadinya pungli siapa saja yang terlibat. "Saya garansi, sampaikan kepada kami siapa yang terlibat melakukan Pungli, sampaikan ke Inspektorat. Jika ada yang mengancam atau mempermasalahkan kelulusannya menjadi CPNS, sampaikan ke kami," tegas Muhtarom.
Ia berharap, pengungkapan kasus Pungli jangan hanya fokus pada isu yang sudah mencuat ini saja, namun perlu terus dipantau pos-pos pelayanan masyarakat lainnya, baik di Dinas, Badan, di tingkat kecamatan atau bahkan sampai ke Desa. "Jangan hanya di kasus ini saja, pungli di pos lainnya juga harus diungkap. Ini penting untuk mewujudkan cita-cita Siak membuat pelayanan yang menyenangkan," pungkas Muhtarom. ***