Setelah Memangkas 5-10 Persen

OJK Siap Turunkan Lagi DP Kendaraan

OJK Siap Turunkan Lagi DP Kendaraan

JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka opsi untuk melonggarkan pembayaran uang muka atau down payment (DP) kendaraan. Setelah sebelumnya memangkas DP 5 persen-10 persen untuk pembiayaan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) pada awal bulan ini, OJK siap untuk menurunkan kembali uang muka pengajuan kredit kendaraan.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, pihaknya mendorong pelonggaran kebijakan pengetatan kredit kendaraan bermotor selama tidak mengabaikan pengelolaan resiko kualitas pembiayaan.

OJK siap berdialog dengan asosiasi jika ada permintaan untuk melonggarkan kembali aturan DP. "Sebetulnya DP rendah bukan faktor utama melambatnya penyaluran pembiayaan. Kondisi saat ini, daya beli masyarakat memang menurun. Namun kami terbuka untuk menurunkan DP," tandas Firdaus, Senin (27/7).

Berapa penurunan DP yang bisa diberikan, Firdaus belum mau menyebut. OJK saat ini masih melakukan evaluasi terkait dampak penurunan DP kendaraan bermotor pada awal bulan ini. Ia memprediksi dampak terhadap pembiayaan baru akan terasa pada triwulan empat mendatang.

Sebagaimana diketahui, OJK mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) pelonggaran DP berupa Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan Pembiayaan. Serta, Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka pembiayaan kendaraan bermotor untuk pembiayaan syariah.

Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) mulai dari 5 persen hingga 10 persen.(kon/ara)