Soal Proyek Jembatan Sei Rawa II

Pokja Lelang Pelaksana Jalan Nasional II Digugat

Pokja Lelang Pelaksana Jalan Nasional II Digugat

KAMPAR KIRI(HR)- Kelompok Kerja Pengadaan SNVT Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Pasalnya, Pokja dinilai melanggar Pepres No 54 Tahun 2010 dan Perpres. No 54 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Gugatan diajukan CV Rakha Pratama ke PTUN Pekanbaru tanggal 24 Juli 2015 dan diregister Panitera PTUN Pauzan, dengan nomor 32/G/2015/ PTUN Pbr.

Dedek Kartika Dewi, Komenditer CV Rakha Pratama, Minggu (26/7) mengatakkan, gugatan bermula tanggal 28 Mei lalu, CV Rakha Pratama (penggugat), memasukkan dokumen penawaran paket pekerjaan Jembatan Sei Rawa II, yang lokasi pekerjaannya di Kabupaten Kampar.

Berdasarkan hasil pembukaan dokumen penawaran, diketahui bahwa CV Rakha Pratama merupakan penawar terendah dari lima perusahaan yang menawar. Tanggal 1 dan 3 Juni tergugat Pokja memanggil penggugat untuk pembuktian kualifikasi. Tanggal 5 Juni tergugat menggugurkan penggugat dan mengumumkan CV. Capolista Abadi sebagai pemenang lelang.

Tergugat (Pokja) beralasan jembatan sementara (jembatan bailey) tidak sesuai dengan metode pelaksanaan. Berdasarkan hal ini, Penggugat menilai Pokja (tergugat) sudah mengada-ada, karena jembatan bailey tersebut merupakan barang sewaan yang harusnya diterangkan oleh pemilik barang, bukan penyewa barang (CV Rakha Pratama).

Penggugat juga menilai tergugat melanggar Perpres Nomor 04 Tahun 2015 pasal 109 A ayat 2, yang berbunyi pelaksanaan e tendering dilakukan dengan hanya memasukkan penawaran harga untuk pengadaan barang/jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.

Berdasarkan hal ini penggugat meminta kepada Ketua dan majelis hakim PTUN Pekanbaru untuk membatalkan SK Nomor KU0301/PJN.WIL.II/PPK5/97 tanggal 11 Juni 2015 dan kontrak Nomor HK02.03/PJN.WILN/PPK5/05 Tanggal 17 Juni 2015, serta meminta majelis hakim untuk menunda pekerjaan hingga ada keputusan hukum tetap.(her)