Empat Stimulus untuk Industri Nonbank

Empat Stimulus untuk Industri Nonbank

JAKARTA HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan kebijakan untuk menciptakan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tak tanggung-tanggung, lembaga superbodi ini merilis 35 kebijakan mencakup pasar modal, perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB).

Di sektor IKNB, OJK mengeluarkan empat kebijakan. Pertama, relaksasi kebijakan nonperforming financing (NPF) multifinance. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, mengatakan, lembaganya merelaksasi kebijakan NPF multifinance untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan. Pelonggaran tahap awal adalah penurunan uang muka kredit kendaraan bermotor yang berlaku awal Juli.

enurut Firdaus, kebijakan ini baru akan terlihat dampaknya setelah tiga bulan. "Mungkin efeknya baru terasa pada akhir kuartal ketiga atau awal kuartal keempat. Nanti kalau harus ada perubahan lagi, kami siap evaluasi," kata Firdaus, akhir pekan lalu.

Kedua, pengembangan asuransi pertanian untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan. Sehingga, sektor pertanian bisa terus berkembang. Untuk itu, OJK bakal mempercepat pelaksanaan asuransi pertanian. Soalnya, asuransi pertanian bisa menjadi solusi atas lesunya industri asuransi saat ini.

Rektor pertanian adalah sektor rill yang berdampak paling besar bagi ekonomi kita. Lahan persawahan saat ini tidak hanya dimiliki petani perorangan, juga korporasi, baik perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Jika asuransi pertanian berjalan, penyerapan anggaran pemerintah pusat di sektor pertanian bisa makin cepat. Dan, perusahaan asuransi umum akan terdorong untuk mengeluarkan produk asuransi pertanian. Terlaksana tahun depan Firdaus memastikan, asuransi pertanian bakal terlaksana tahun depan. Perusahaan asuransi pertanian yang tergabung dalam konsorsium asuransi pertanian akan memulai pendataan secara administrasi bulan depan.

"Kami juga membuka kemungkinan peternakan juga bisa diasuransikan," ujar Firdaus. Ada tujuh perusahaan asuransi yang sudah siap menggarap asuransi pertanian. Salah satu BUMN yang berpeluang menjadi pemimpin konsorsium adalah Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Ketiga, pembentukan lembaga pemeringkat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymetric information dalam pendanaan dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Keempat, pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM) yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum, supaya segera mengajukan permohonan pengukuhan. Meski ada pelonggaran, PT Andalan Finance Indonesia tidak ikut arus dengan menurunkan uang muka kredit kendaraan.

Perusahaan ini tetap memberlakukan uang muka kendaraan roda empat, baik baru maupun bekas, sebesar 25 persen. "Pertimbangannya, dengan uang muka sebesar itu, kami tetap mendapatkan pasar. Kami tidak akan mengubah itu," tegas Sebastianus H, Budi, Presiden Direktur Andalan Finance.(kon/ara)