Kasus Crane di Pelindo II

Bareskrim Periksa RJ Lino 9 Jam

Bareskrim Periksa RJ Lino 9 Jam

JAKARTA (HR)-Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selama sembilan jam, RJ Lino dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane di tubuh BUMN tersebut.  Lino tampak keluar dari dari Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (9/11)
malam sekitar pukul 18.30 WIB. Lino sendiri sudah mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 09.10 WIB. Lino datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Kepada wartawan yang mewawancarainya setelah pemeriksaan, Lino mengaku terkesan dengan pemeriksaannya kali ini. "Saya very impressive hari ini. Menurut saya, very impressive untuk (penyidik) Tipikor," ujarnya.

"Karena di luar gambaran polisi itu ya kayak begitu, kayak begitu. Tapi hari ini saya ke sini betul-betul berubah pikiran saya. Apa yang mereka kerjakan, very impressive," tambahnya.

Menurutnya, yang membuat dirinya merasa terkesan, adalah cara penyidik memperlakukan dirinya selama pemeriksaan. "Cara orang nanya, kemudian dijelaskan case-nya seperti apa. Menurut saya, very impressive lah," ulangnya.

Selama sekitar sembilan jam diperiksa, Lino mengaku diajukan 18 pertanyaan. Pertanyaan seputar penjelasan soal tugas dan fungsinya sebagai direktur utama.

Diperiksa Lagi
Pemeriksaan kali ini belum menyentuh topik pengadaan mobil crane yang disebut penyidik merugikan negara tersebut. Karena itu, pada pekan depan, ia akan kembali menghadiri pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi.
"Untuk pertanyaan lebih lanjut, kan tadi belum selesai. Saya masih akan balik lagi minggu depan," ujarnya lagi.

Terpisah, Kepala Subdirektorat I Tipikor, Kombes Adi Deriyan, membenarkan pernyataan Lino. Adi yang mengepalai penyidik pemeriksa Lino, mengaku hanya bertanya soal surat keputusan dan rencana kerja anggaran perusahaan dalam pengadaan mobile crane itu.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015 lalu. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Rata-rata, para saksi adalah karyawan Pelindo. Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Tekhnik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. (bbs, kom, dtc, ral, sis)