Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis

Penyidik Periksa 9 Anggota TAPD

Penyidik Periksa 9 Anggota TAPD

PEKANBARU (HR)-Penyidik Polda Riau terus menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis Tahun Anggara 2012. Pada Senin (13/7), sebanyak sembilan orang anggota Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

"Ada sembilan orang anggota TAPD yang dimintai keterangan.

Pemeriksaannya sebagai saksi untuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Yusuf Rahmanto.
Meski begitu, Yusuf tidak merincikan siapa nama berikut jabatan sembilan orang anggota TAPD Bengkalis tersebut. "Nanti saja," elaknya.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bansos Bengkalis. Penetapan orang nomor satu di Negeri Junjungan ini sebagai tersangka dilakukan penyidik Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Pasca penetapan tersangka, penyidik kemudian akan melengkapi berkas administrasinya. Kapolda Riau menegaskan proses penyidikan masih tetap dilakukan oleh Polda Riau. Penyidikan ini merupakan lanjutan dari tahapan mekanisme hukum yang dilakukan penyidik.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
 
Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak sesuai peruntukkannya, atau diduga fiktif. (dod)