Dakwaan Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Belum Rampung

Dakwaan Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Belum Rampung

Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan administrasi dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan perkara yang menjerat seorang oknum Jaksa, Sri Hariyati. Hal yang sama juga berlaku untuk suaminya, Bripka Bayu Abdillah.

Keduanya merupakan tersangka dugaan suap kasus narkotika.

Kasus yang melibatkan pasangan suami istri itu ditangani Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke JPU atau tahap II.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, saat ini Tim JPU tengah bekerja mempersiapkan administrasi dan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Saat ini persiapan pelimpahan (ke pengadilan)," jelas Imran, Rabu (20/3).

Ini artinya dalam waktu dekat, kedua pesakitan tersebut akan segera menjalani persidangan. "Perampungan surat dakwaan," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.

Kedua tersangka sudah ditahan saat perkara masih dalam proses penyidikan. Jaksa Sri menjadi tahanan rumah lantaran kondisi sedang hamil kala itu. Sementara Bripka Bayu ditahan di Rutan Polda Riau.

Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah sebagai tersangka. Dia diduga sebagai perantara suap.

Pria yang memiliki nama lain Riko itu saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tak sampai di situ saja, tim penyidik tengah mendalami peran dari seseorang yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap. Jaksa menetapkan seorang perempuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni EA alias Mami. Dia adalah istri dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah, yang diduga melakukan suap terhadap pasutri jaksa dan polisi itu.

Penetapan DPO juga dilakukan terhadap seorang pria berinisial AP alias Bungsu, yang merupakan adik dari Fauzan. Dua nama yang disebutkan terakhir masih berstatus saksi.

Pengusutan perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan EA (istri terdakwa Fauzan) serta AP datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan Bayu. Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama AP alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada AP dan EA sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, AP dan EA kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.