Mulai H-4, Truk Pengangkut Dilarang Masuk Kota
Dumai (HR)– Guna kelancaran arus mudik, semua mobil jenis truk dilarang melintas bahkan dilarang untuk beroperasi mulai H-4, Senin (13/7) hari ini hingga H+1 Idul Fitri.
Truk yang dilarang masuk yakni pengangkut crude palm oil (CPO), kayu log, pengangkut batu bara, truk bersumbu lebih dari 2, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
“Semua jenis truk ini dilarang untuk melintas sesuai dengan yang telah kita tetapkan, larangan ini demi kenyamaman masyarakat secara luas saat akan mudik atau menikmati hari lebaran,”terang Marjohan MSi, Kepala bidang pengendalian dan operasional (Dalops) Marjohan.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis truk. Misalnya jenis truk gandengan, truk container, truk bersumbu lebih dari dua, truk pengangkut CPO, batubara, dan pengangkut kayu.
“Truk pengangkut CPO tidak boleh beroperasi, Yang boleh hanya truk yang mengangkut bahan-bahan sembako, BBM, BBG, ternak, pupuk, susu, dan Tiki, JNE,” katanya sembari menambahkan surat edaran tentang aturan ini sudah disebarluaskan keseluruh perusahaan.
Jika truk jenis besar tersebut tidak melintas dalam kota, otomatis akan mengurangi kecelakaan serta memberikan rasa nyaman bagi kendaraan bermotor lainnya.
Marjohan mengimbau kepada sopir truk dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini, Hal ini menurutnya adalah demi kepentingan orang banyak yang memang terjadi setiap tahunnya. ”Saya pikir ini kepentingan bersama, jadi kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang sudah dibuat ini,”himbaunya.
Dia mengaku masih ada supir yang membandel maka akan di berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***