KIP Riau Taja Dialog Keterbukaan Informasi Publik

Zufra Irwan: Tokoh Muda Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Publik

Zufra Irwan: Tokoh Muda Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Publik

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab perlu diberikan kepada tokoh muda sebagai ujung tombak bangsa. Untuk itu, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau bersempena dengan Hari Hak Untuk Tahu Internasional, mentaja Dialog Keterbukaan Informasi Publik di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (26/11/2018). 

Ketua KIP Riau, Zufra Irwan, menyebutkan pihaknya sengaja mengundang tokoh muda dalam kegiatan tersebut. Selama berlangsungnya kegiatan, ia melihat ternyata ketertarikan mereka sangat tinggi untuk mengetahui lebih dalam hal ikhwal informasi publik. Hal ini terbukti dengan pertanyaan dari peserta bertubi-tubi dialamatkan kepada narasumber.

“Saya melihat tokoh muda yang hadir dalam dialog keterbukaan informasi publik ini sangat antusias sekali. Saya berharap mereka mampu menjadi ujung tombak keterbukaan informasi,” ungkap Zufra Irwan.


Lanjut Zufra, KIP Riau akan terus melakukan upaya-upaya untuk mendorong keterbukaan informasi dan hal tersebut seiring dengan visi KIP Riau sebagai penggerak dalam keterbukaan informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Banyaknya pertanyaan terkait prosedur dan mekanisme sengketa informasi publik di Komisi Informasi menandakan belum semua paham. Ini menjadi tantangan kita untuk mewujudkan mereka sebagai ujung tombak keterbukaan informasi dan ke depan keterbukaan informasi dapat menjadi budaya kerja aparatur,” ujar Zufra.

Sebelumnya, saat membuka acara, Zufra Irwan mengatakan masyarakat perlu tahu keberadaan KIP  sebagai lembaga mediator dan peradilan bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa informasi.

“Secara umum sengketa dimaksud adalah sengketa antara badan publik dengan masyarakat, baik perorangan maupun kelembagaan. Hingga saat ini sudah empat putusan sengketa informasi publik yang dikuatkan oleh PTUN, dan hasil keputusan yang dikeluarkan diantaranya adalah seluruh informasi berhubungan dengan RTRW serta Dana BOS, kami nyatakan terbuka dan boleh diketahui masyarakat,” jelasnya.

Badan publik dimaksud, kata Zufra, adalah lembaga yang menggunakan dana APBN atau APBD. 

“Di antaranya lembaga pemerintahan dan lembaga apapun yang menerima bantuan dari pemerintah,” ujarnya mengakhiri. 

Selain Zufra Irwan, juga hadir dalam dialog tersebut, Wakil Ketua KIP Riau Tatang Yudiansyah, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Riau Alnofrizal, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Riau Johny Setyawan Mundung dan Sekretaris KIP Riau Erisman Yahya.