- Dua Komisioner Ditetapkan Tersangka - Merasa Diperlakukan Seperti KPK

KY Minta Tolong Jokowi

KY Minta Tolong Jokowi

JAKARTA (HR)-Komisi Yudisial berharap Presiden Joko Widodo turun tangan, seiring penetapan status tersangka terhadap dua komisionernya, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri, atas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Komisi Yudisial (KY) merasa senasib dengan KPK, yang dua pimpinannya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

"Ini sebenarnya tak berhubungan langsung. Tapi mudah-mudahan Presiden terketuk hatinya untuk menangani masalah ini," ujar Komisioner KY, Imam Anshori, Minggu (12/7) di Gedung KY.

Menurutnya, KPK juga mengalami hal yang serupa. Abraham dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Belakangan, penetapan tersangka itu dibatalkan Sarpin melalui putusannya di praperadilan.

"Sama polanya ketika KPK menetapkan tersangka ke petinggi Polri kemudian pimpinannya jadi tersangka. Kita merasakan itu," ujarnya.

Imam mengaku mempertanyakan penetapan status tersangka itu. Sebab, penetapan itu  hanya beberapa hari setelah KY memutuskan sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi di rapat pleno. Di mana yang bersangkutan dijatuhi sanksi skorsing selama enam bulan. Sanksi itu masih terkait dengan keputusan hakim Sarpin yang menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Imam menegaskan, dua komisioner KY itu akan tetap menghadapi proses hukum di kepolisian. KY sendiri akan memberikan bantuan hukum untuk mendampingi Suparman dan Taufiq.

Namun, Imam melihat ada yang sumir dari penetapan tersangka tersebut. Sebab, Suparman dan Taufiqurrahman hanya menjalankan tugasnya sebagai pimpinan lembaga yang bertugas mengawasi hakim.

Keduanya, hanya mengkritik putusan praperadilan Sarpin yang menganggap penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Menurutnya, kritikan tersebut bukan menyerang Sarpin secara pribadi.

"Ini tidak hanya mengganggu KY, tapi lembaga pengawas lainnya. Jadi mudah-mudahan petinggi negara ini memberi perhatian. Jangan sampai ada preseden buruk," harapnya lagi.


Imam mengatakan, sejauh ini, sudah banyak dukungan yang mengalir ke KY. Para pengacara banyak yang menawarkan bantuan. Partai politik juga memberikan dukungannya. "Demokrat sudah mengatakan penetapan tersangka seperti ini tidak tepat. PPP dan PKB juga sudah mengaku menyesalkan hal ini," ucapnya.

Seperti dirilis sebelumnya, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilaporkan Jefri, salah satu kuasa hukum Sarpin.

Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, menilai apa yang dialami dua komisioner KY itu sebagai kriminalisasi yang dilakukan secara sistemik. Senada dengan Imam, ia juga menilai hal itu merupakan kelanjutan dari kriminalisasi terhadap dua Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Saya melihat ini satu rangkaian yang berlangsung secara sistematis, yang sudah ada skenarionya dengan baik. Ini tidak lagi masalah kasus per kasus," ujarnya.

Menurut Ray, penetapan tersangka pimpinan KPK, pimpinan KY, dan beberapa aktivis antikorupsi lain mengandung muatan politis yang tidak lagi murni sebagai penegakan hukum. Ia menduga ada persaingan kepentingan politik yang berupaya melemahkan kekuatan politik Presiden Joko Widodo. Ia menengarai ada kepentingan politik yang berusaha menggerus kepercayaan para aktivis dan koalisi masyarakat sipil sehingga semakin menjauh dari Jokowi.

Selain itu, sejumlah kriminalisasi diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian Jokowi, sehingga program perbaikan ekonomi menjadi tersimpangkan.

Ray mengatakan, saat ini Jokowi sebenarnya telah meraih simpati publik karena menolak revisi Undang-Undang KPK. Jokowi dianggap berhasil mengembalikan kepercayaan publik. Namun, di saat yang sama, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan kepercayaan publik pada Jokowi.

"Kasus ini tidak murni penegakan hukum. Saya curiga ini skenario besar untuk melakukan bargain pada Jokowi atau ada target kedua yang lebih besar dengan menggunakan aparat," kata Ray. (bbs, kom, dtc, ral, sis)