Banyak Terima Laporan

Disperindag akan Sidak Gudang Ilegal

Disperindag akan Sidak Gudang Ilegal

PEKANBARU(HR)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru akan melakukan razia gudang tak berizin yang disinyalir dijadikan tempat menumpuknya barang ilegal. Hal itu dilakukan menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat Pekanbaru.

"Kita banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai banyaknya gudang di Pekanbaru yang tidak berizin. Ini juga dilakukan untuk meminimalisir masuknya barang-barang tak berizin  ke kota kita, yang jelas-jelas akan merugikan konsumen, " kata Masirba H Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag, Minggu (12/7).

Irba menyebutkan, produk-produk ilegal tersebut biasanya berasal dari barang impor yang meliputi makanan dan minuman. Untuk itu, pihaknya sudah membentuk tim guna menindak perbuatan yang jelas-jelas melanggar aturan.

Ditanyakan, lokasi mana yang menjadi target operasi razia,

Irba mengatakan di komplek pergudangan yang berada di wilayah Kecamatan Tampan. Hal itu diketahui setelah dilakukan penelusuran dan terbukti benar di tempat tersebut ditemukan adanya transakasi. Diperkuat dengan adanya meja dan juga orang yang berbelanja.

"Yang namanya gudang itu tidak ada proses jual beli. Di situ tak ada transaksi, dan tak ada proses promosi," tegasnya.

Selain di daerah Tampan, lanjut Irba, pihaknya juga akan menelusuri komplek pergudangan di sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Kemudian juga di beberapa komplek pergudangan lain, khususnya di pintu keluar masuk kota Pekanbaru. Diantaranya di lintas Utara di daerah komplek platinum dan daerah pergudangan Avian.

"Kita meminta kepada pelaku usaha untuk mengikuti peraturan, kami tidak pernah mempersulit dan menghalangi untuk mengurus perizinan. Justru kita sudah sering untuk mensosialisasikannya," katanya.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, jelas disebutkan pada pasal 106 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.(her)