Tarif IPAL Gencar Disosialisaikan Pemko Pekanbaru

Tarif IPAL Gencar Disosialisaikan Pemko Pekanbaru

Riaumandiri.co - Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) saat ini tengah gencar disosialisaikan oleh Pemko Pekanbaru, terpenting dalam aturan ini ialah aturan tentang tarif IPAL.

"Kami sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Artinya, perda ini tinggal dijalankan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (19/11).

Tarif IPAL ini sedang disosialisasikan. Semua badan usaha dan rumah tangga yang dilewati jaringan pipa IPAL wajib dipasang sambungan rumah (SR).


"Hal ini telah diatur dalam perda. Saya minta UPT PAL membuat iklannya di papan reklame terkati tarif IPAL," ucap Indra Pomi.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman (P2P) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kemen PUPR Yenni Mulyadi, Senin (30/10), mengatakan, layanan air limbah setempat (truk sedot tinja) sudah difungsikan sejak Juni 2023. Pengolahan dari truk sedot tinja ini berkapasitas 100 meter kubik per hari.

"Saat ini, kami sudah menerima air limbah melalui perpipaan dengan minimum aliran 600 kubik per hari. Rata-rata, kami terima air limbah 700 kubik per hari," ujarnya.

Dari 300 SR, sekitar 40 SR sudah tersambung ke jaringan perpipaan IPAL. Lingkup perpipaan IPAL ini melayani lima kecamatan.

Perpipaan sektor Selatan (SC-1 dan SC-2) meliputi Kecamatan Sukajadi. Sedangkan sektor Utara (NC) meliputi Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan lokasi fasilitas IPAL (B1) berada di Kelurahan Bambu Kuning, Tenayan Raya.