Korupsi PAM Pemilukada Kampar Satpol PP Tahun 2011

Masa Penahanan A Mius Diperpanjang

Masa Penahanan A Mius Diperpanjang

PEKANBARU (HR)- Masa penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja A Mius, dipastikan diperpanjang dalam 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara A Mius ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk 20 hari ke depan, ke Pengadilan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang Beny Siswanto, Jumat (10/7).

Saat ini, kata Beny, usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Kampar ke JPU atau tahap II, pihaknya tengah merampungkan surat dakwaan yang akan digunakan dalam proses penuntutan di Pengadilan. "Ditargetkan usai lebaran, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan," lanjut Beny.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, membenarkan kalau pihaknya telah menerima permohonan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka A Mius. "Tadi, Jaksa Yopen dari Kejari Bangkinang yang menyerahkan," pungkas Hasan Basri.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2011 dan baru terkuak pada tahun 2014 lalu. Dalam kegiatan pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011, terdapat dana sebesar Rp1,955 miliar dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2011 yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar.

Namun nyatanya terdapat dana sebesar Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kakan Satpol PP Kabupaten Kampar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara.

Atas perbuatannya, A Mius dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)