Dualisme Partai Golkar

Banding Agung Diterima, Ical Kasasi

Banding Agung Diterima, Ical Kasasi

JAKARTA (HR)-Kisruh tentang dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar memasuki babak baru. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Putusan ini sekaligus menganulir vonis tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie. Namun proses hukum dalam kasus dualisme ini dipastikan akan berlanjut. Pasalnya Ical, demikian sapaan akrab Aburizal Bakrie, langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Meski mengajukan kasasi, Ical memastikan proses seleksi untuk pendaftaran calon kepala daerah melalui Partai Golkar, masih terus berlanjut. Pihaknya juga akan mengonsultasikan hal ini kepada tokoh senior Partai Golkar, Jusuf Kalla.

Kepastian tentang pengakuan kubu Agung Laksono tersebut, termuat dalam putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, Jumat (10/7). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Arif Nurdu'a, memutuskan menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding.

Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding. Selain itu, majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengketa tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar.

Tidak hanya terkait dualisme di Partai Golkar, majelis hakim tinggi PTTUN juga memutuskan menerima gugatan Menkum HAM Yasonna Laoly terkait dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dengan demikian Romahurmuziy (Romi) menjadi Ketum PPP sesuai dengan SK Menkum HAM.

Terkait putusan itu, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang memenangkan kubu Agung Laksono.

"Ya, sudah, kita akan kasasi," ujarnya, usai menghadiri peringatan 40 hari wafatnya putra Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang di Jakarta, Jumat malam tadi.

Meski demikian, kata Aburizal, proses penjaringan bersama calon kepala daerah akan tetap dilakukan. Pada hari ini, Aburizal bersama Agung akan bertandang ke kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas masalah islah sementara ini. "Penjaringan jalan terus," ujarnya.

Di tempat terpisah, Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, mengingatkan kubu Agung Laksono jangan senang dulu dengan putusan PTTUN tersebut.

"Keputusan banding PTUN mengabulkan kubu Ancol dan Menkumham. Namun kepengurusan mereka belum bisa dianggap sah," ujarnya.
Bambang menegaskan kubu Ical akan mengajukan kasasi terkait putusan banding tersebut. Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga keputusan hukum belum inkracht. Di samping itu juga kita tunggu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 24 Juli mendatang," tegas Bambang.

Meski terkait pemilihan akan dibahas kembali oleh kedua kubu bersama Jusuf Kalla, namun Ketua DPD Partai Golkar kubu Agung, Indra Muchlis Adnan mengatakan, dengan keluarnya putusan PTTUN itu, maka proses seleksi untuk calon kepala daerah di Riau, ditetapkan pengurus Partai Golkar kubu Agung.

Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan fit and propertest terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tujuh kabupaten/kota, yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis dan Meranti.

"Tinggal dua kabupaten lagi yang masih menunggu di lakukan fit and proper test. Yang tidak ikut tes dengan DPP Golkar Agung Laksono, tentunya tidak akan bisa memakai perahu Golkar," ujarnya.

Dijelaskan mantan Bupati Inhil dua periode ini, untuk calon yang sudah menjalani fit and proper test adalah, untuk Kabupaten Pelalawan Sopian Hamin, Siak H Azwar, Kota Dumai Gamal Abdul Nasir, Kabupaten Kuansing, Willi Rinaldi, Imran Rinaldi dan Muchlisin. Bengkalis Amril Mikminin dan Rokan Hilir Wan Syamsir Yus.

"Mereka semua tadi (kemarin, red), baru saja tes di DPP. Tinggal sekarang mereka ini akan didaftarkan ke KPU pada tanggal 26 Juli nanti. Kalau untuk Inhu bisa saja Yopi, dan Rohul bisa Hafith Syukri, atau yang lain," ungkapnya. (bbs, nur, kom, dtc, ral, sis)