Senator Fadhil Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jamaah Calon Haji Dihapus
RIAUMANDIRI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA meminta pemerintah Indonesia untuk melobi otoritas Arab Saudi agar menghapus kebijakan pembatasan usia bagi jamaah calon haji Indonesia.
Kebijakan ini dinilai berdampak buruk bagi umat Muslim yang berangkat haji dari Indonesia, termasuk Aceh. Pasalnya, hampir 60 persen calon haji dari Aceh memiliki usia rata-rata 70 tahun.
“Di Aceh hampir 60 persen calon jamaah haji berusia 70 ke atas,” ujar Fadhil dalam sidang Paripurna ke 11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022," Kamis (19/5/2022).
Karena itu, dia berharap agar kebijakan pembatasan usia di bawah 65 tahun dihapus untuk tahun depan. Karena ini membuat banyak calon jamaah haji di Indonesia, khususnya Aceh, harus memupuskan harapannya untuk berangkat ke tanah suci.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022, kuota haji Indonesia untuk tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Di Aceh, ada 4.187 calon jamaah haji yang gagal berangkat sejak 2020 atau pandemic corona mewabah.
“Karena mayoritas yang mendaftar haji di atas 70 tahun, maka kebijakan otoritas Arab Saudi ini akan membuat sebahagian besar jamaah haji di Aceh dipastikan gagal berangkat. Kebiijakan ini kita harapkan dapat dihapus pada tahun depan,” kata Syech Fadhil. (*)