Tak Terdaftar di BPJS Kesehatan

Izin Badan Usaha Siap-siap dicabut

Izin Badan Usaha Siap-siap dicabut

 

PEKANBARU (HR)-Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS menegaskan bahwa pendaftaran peserta untuk Badan Usaha diterima paling lambat per Januari 2015.
Hal ini mengacu pada kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Apindo Riau Desember lalu, yang menyatakan bahwa Apindo akan mendorong seluruh Badan Usaha (BU) untuk mendaftar sebagai peserta.
"Untuk pendaftaran tetap diterima paling lambat per Januari 2015, jika tidak didaftarkan atau BU tidak melakukan registrasi kepersertaan maka perusahaan atau Badan Usaha tersebut bisa dikenakan sanksi hukum bahkan dicabut izin usahanya sesuai dengan Pepres No.12 tahun 2013 dan Pepres No.111 tahun 2013," ujar Ben.
Dikatakannya, bahwa dari 3.000 lebih jumlah BU yang ada di Riau, yang melakukan registrasi baru 1.536 atau masih 50%. Sesuai dengan kesepakatan tersebut, maka setiap BU wajib melakukan pendaftaran atau melakukan proses registrasi di BPJS Kesehatan. Sementara terkait dengan kelengkapan data atau syarat administrasi kesepertaan seperti verifikasi data, validasi data dan juga sinkronisasi data, apalagi data yang dikumpulkan ribuan. Maka  diberikan batas waktu hingga Juni 2015.
"Januari seluruh BU wajib meregistrasi kepesertaan, yang menyatakan kesediaan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk kelengkapan data seluruh peserta diberikan batas waktu hingga Juni 2015. Namun jika dari batas waktu pengumpulan data sudah selesai, bisa langsung melampirkannya kepada BPJS Kesehatan, tanpa harus menunggu tenggang waktu yang ditentukan," tegas Ben.
Ben juga mengatakan bahwa terhitung pada saat registrasi walaupun belum melampirkan kelengkapan syarat administrasi, maka BU tersebut sudah langsung dikenakan iuran atau premi kepesertaan.
"Untuk itu kita berharap seluruh BU agar melakukan proses percepatan data, agar bisa langsung diproses dan digunakan. Mengingat asuransi kesehatan merupakan hak dari karyawan yang bekerja disebuah perusahaan,"tuturnya.(nie)