Sikapi Kehadiran Anggota Dewan

BK Sampaikan Edaran

BK Sampaikan Edaran

PEKANBARU (HR)- Salah satu indikator baiknya kinerja anggota DPRD dapat dilihat dari kehadiran di gedung DPRD terutama dalam membahas produk hukum yang akan dikeluarkan seperti saat pelaksanaan rapat paripurna. Sebagai salah satu langkah atau sikap dari Badan Kehormatan DPRD Riau menanggapi masalah kehadiran tersebut telah mengeluarkan edaran atau nota dinas supaya jadwal-jadwal kegiatan bisa tersusun dan terlaksana dengan baik.

Demikan hal tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Riau, Taufik Arrahman, Senin (6/7). "Kalau untuk sementara ini nota dinas atau edaran sudah kita sampaikan dan kita coba kepada Pimpinan Khususnya mengatur masalah misalkan Keberangkatan anggota dewan untuk kunjungan kerja keluar supaya pengaturannya lebih baik. Dalam artian supaya ketika ada keberangkatan semua anggota dewan berangkat. Jadi ada pengaturan minimal saat paripurna itu terpenuhi oleh kehadiran anggota dewan dan paripurna bisa dilaksanakan," jelasnya.

Menurutnya upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Kehormatan tetap mengacu kepada kode etik dan tata tertib DPRD Riau.

Anggota Komisi A DPRD Riau ini juga menuturkan bahwa memang ada sanksi atau teguran kepada anggota DPRD Riau yang tingkat kehadiranya sangat rendah terutama saat rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.

"Sanksi tentu ada. Kita berbicara berdasarkan rekap absensi dari anggota Dewan," ujarnya.
Salah satu contoh sanksi yang bisa diberlakukan kepada anggota DPRD Riau terkait dengan persoalan kehadiran tersebut misalnya Paripurna. Jika anggota DPRD Riau selama enam kali berturut turut tidak pernah menghadiri rapat tersebut bisa dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).  (hrc/war)