SE Wako Dikritik Anggota DPRD Riau

SE Wako Dikritik Anggota DPRD Riau

PEKANBARU (HR)- Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang dibolehkannya tempat hiburan malam (yang termasuk dalam fasilitas hotel) buka pada bulan Ramadan mendapat sorotan dari anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru.

“Ini akan bisa menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha tempat hiburan lainnya. Terutama pengusaha yang mempunyai tempat hiburan yang tidak termasuk fasilitas hotel,” kata Taufik Arrakhman, anggota DPRD Riau dari Dapil Kota Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (30/6).

Politisi Gerindra ini tampak menyayangkan dispensasi tempat hiburan malam ini.

Menurutnya, demi menjaga kekhusukan umat Islam beribadah di bulan Ramadan, semua tempat hiburan harus ditutup.

Anggota Komisi A DPRD Riau ini pun mengatakan, ada beberapa hal ?yang harus diperjelas dalam Perwako Pekanbaru yang dikeluarkan beberapa waktu yang lalu tersebut. “Yang dimaksud dengan fasilitas hotel itu harus dirinci lagi, apakah tempat hiburan yang satu gedung dengan hotel atau seperti apa. Misalnya tempat hiburan MP Club, apakah juga termasuk fasilitas hotel,” ungkapnya.

Terkait banyaknya pengusaha dan pekerja hiburan malam yang mengeluh karena ekonomi keluarga mereka terganggu pasca ditutupnya tempat hiburan, menurutnya hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk pembenaran. “Kan sudah 11 bulan mereka menjalankan usaha, harusnya pengusaha sudah bisa menyisihkan keuntungannya untuk THR karyawan mereka. Kita kan tahu, kalau hiburan malam itu tidak sama dengan jualan sayur dan kita kan juga mengakui kalau bisnis hiburan ini juga termasuk binis yang ikut menggerakkan perekonomian di Riau,” ulasnya.

Ia pun mengharapkan agar Pemko Pekanbaru dalam membuat aturan harus seragam dan tegas, terutama tentang tempat hiburan malam. Termasuk menjelaskan, apakah masuk dalam fasilitas hotel atau tidak. “Anggap sajalah selama bulan Ramadhan ini pengusaha mengecat atau merenovasi tempat usaha mereka," tutupnya.(rtc/war)