Sidang Penggelapan Sewa Ruko Digelar

Sidang Penggelapan Sewa Ruko Digelar

UJUNGTANJUNG (HR)-Sidang penggelapan sewa 16 ruko di Baganbatu milik H Sulaiman dengan terdakwa H Adlan kembali digelar, Senin (22/6) kemarin. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi H Sulaiman dan saksi Trisna astuti (karyawan H Sulaiman sebagai aministrasi PT Kura 2005-2014).

Dalam keterangan saksi H Sulaiman di persidangan yang diketuai hakim Saidin Bagariang dibantu dua hakim anggota masing masing Zia Uljanah SH MH, Andre Aswin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andri SH, Panitera Pengganti Merlin SH, mengatakan  ruko yang dibangun tersebut dari jerih payahnya sendiri. Dan tanah yang berada ruko tersebut milik warisan ayahnya (H Adnan alm).

"Asal tanahnya dari warisan ayah saya untuk saya dan bangunannya (ruko) uang pribadi saya yang membangun dari jerih payah sendiri dan bukan milik PT Kura. Dan itu sudah bersertifikat atas nama saya," Kata H Sulaiman.

Dikatakan H Sulaiman, sejak 2007 sampai 2010 penyewa ruko membayar kontraknya kepadanya. Namun sejak 2010-2015 uang sewa ruko diambil oleh H Adlan dengan membawa preman dan brimob dan tentu penyewa takut kepada mereka dan akhirnya mereka bayar.

"Tanpa sepengetahuan saya, H Adlan ambil sewa ruko dengan preman dan berpakaian Brimob. Kerugian saya sejak 'dirampok' uang sewa dari 2010-2015 sekitar 600 juta," beber H Sulaiman.

Sementara itu saksi Trisna Astuti mengatakan bahwa sejak tahun 2007- 2010 dirinya yang membuat kontrak sewa menyewa terhadap 16 ruko yang disuruh oleh H Sulaiman dan penyewapun membayarnya kepada H Sulaiman.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi saksi majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi tanggapan terhadap keterangan saksi.

"Tidak semuanya benar saya tidak ada ambil uang sewa secara keseluruhan pak hakim seperti yang dituduhkan, kalau ada orang lain saya tidak tahu, hanya 2010- 2012 yang diambil dan itu tidak semua," kata H Adlan.

Usai mendengarkan keterangan masing masing dari saksi-saksi dan terdakwa majelis hakim kemudian menunda sidang satu minggu kemudian dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya.(put)