Perbankan Diimbau Awasi Peredaran Upal

Perbankan Diimbau Awasi Peredaran Upal
PEKANBARU (HR)- Momen Ramadan dan Lebaran peredaran uang ditengah masyarakat meningkat, seiring dengan meningkatkan aktivitas belanja masyarakat terhadap berbagai kebutuhan. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya perbankan, untuk membantu pengawasan terhadap beredarnya uang palsu ditengah masyarakat.
 
Demikian diungkapkan oleh Kepala BI cabang Pekanbaru, Mahdi Muhammad kepada Haluan Riau, Senin (22/6) di kantornya. Menurutnya, tindak kejahatan yakni pemalsuan uang hampir setiap tahun terjadi. Ini berdasarkan bukti yang didapatkan oleh BI, dimana penemuan uang palsu berlaku pada pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
 
"Ditahun lalu kita mendapatkan sedikitnya hampir diangka Rp25 juta, kondisi ini tentu tidak ingin terulang. Untuk itu kita berharap perbankan juga turut andil dalam melakukan pengawasan, apabila terdapat bisa melaporkannya ke BI dan BI akan menindaklanjuti ke pihak kepolisian untuk diproses,"ujar Mahdi.
 
Begitupula halnya, kepada masyarakat apabila menemukan uang yang diragunakan keasliannya, bisa melaporkannya kepihak perbankan terdekat untuk di lakukan pengecekan keasliannya.
 
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Customer Service Bank BCA, Eda Philbertha menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi terhadap peredaran uang palsu dengan diterbitkannya kartu e-Money Flash sebagai pengganti uang.
 
 Untuk mendapatkan kartu tersebut, konsumen cukup membayar Rp25 ribu sebagai biaya kartu. Dimana pemberlakuan kartu tersebut tidak ada batas expire dan tidak ada biaya bulanan.
 
"Jadi keuntungan kartu ini selain aman tidak membawa uang cash, juga terhindar dari terdapatnya uang palsu. Serta keuntungan yang diberikan dalam kartu ini yakni bisa mendapat promo dan diskon harga, untuk beberapa tempat pembelanjaan, "ujar Eda.
 
Adapun jenis pilihan kartu flash yang disediakan Bank BCA yakni, dengan seri bergambar bola dan hello kity, serta flash biru. Dengan pengisian pertama senilai Rp50 ribu dan maksimal Rp1 juta.***