Pemprov Belum Terima Naskah Akademis

Makin Banyak Ditolak, Perda Parkir Bisa Batal

Makin Banyak Ditolak, Perda Parkir Bisa Batal

PEKANBARU (HR)-Menteri Dalam Negeri bisa membatalkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, tentang tarif parkir di tepi jalan umum. Pembatalan itu bisa diputuskan bila penolakan dari masyarakat terus bertambah.

"Disetujui atau tidak disetujuinya Ranperda (rancangan peraturan daerah, red) Parkir ini, itu wewenang Mendagri (Menteri Dalam Negeri, red). Bisa saja dibatalkan kalau nantinya ada banyak penolakan dari masyarakat," ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (10/11).

Makin
Sejauh ini, pihaknya telah menerima Ranperda retribusi parkir tersebut dari Pemko Pekanbaru. Selanjutnya, Ranperda itu akan dievaluasi selama beberapa hari ke depan.

Dari hasil pengamatan pihaknya, Ranperda Parkir tersebut belum disertai matrik dan naskah akademis terkait alasan kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru.

"Kita akan minta naskah akademisnya dari Pemko Pekanbaru. Sehingga nanti saat diserahkan ke Mendagri, ada penjelasan tentang penyebab naiknya tarif parkir di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru," tambahnya.

Sementara terkait proses evaluasi di Pemprov Riau, akan dilaksanakan selama 15 hari. Selanjutnya, hasil evaluasi Pemprov tersebut ikut diserahkan bersama draf Ranperda ke Mendagri.

Selain menyerahkan hasil kajian akademis, Pemprov juga mengkliping seluruh koran yang memberitakan tentang penolakan Ranperda tarif pakir tersebut. Semakin banyak penolakan dari masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, budayawan akademisi, ulama, advokat dan lainnya.

"Boleh dibilang 99 persen masayarakat menolak Ranperda ini. Untuk Indonesia, mungkin ini adalah tarif parkirnya yang tertinggi. Yang jelas, semua hal yang berkaitan dengan penolakan itu juga akan ikut kita lampirkan sebagai masukan untuk Mendagri," ujarnya lagi.
"Intinya, yang kita terima ini baru Rancangan Perda. Kalau sudah disetujui oleh Mendagri, baru bisa dijadikan Perda," tutupnya.

Harus Dicabut
Sementara itu, penolakn demi penolakan terhadap Ranperda Parkir itu, masih terus berlanjut. Pada Selasa (10/11) kemarin, penolakan juga disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB). Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Walikota Pekanbaru.

Dalam orasinya, Korlap AMRB Wiriyanto Aswir, menilai, kebijakan menaikkan tarif parkir hingga 400 persen itu, jelas-jelas melukai hati masyarakat Pekanbaru.

Tak hanya itu, Ranperda Parkir itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga menyalahi aturan hukum yang berlaku. Dikatakan, dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam butir(A) disebutkan, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dilarang menetapkan Perda tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

"Jadi para pejabat terkait jangan berlagak pintar," tegasnya.

Terkait hal itu, AMRB menilai, kebijakan untuk mengeluarkan Ranperda Parkir itu sebagai bentuk kebijakan yang zalim serta sangat jauh dari Trilogi Pekanbaru.

"Karena itu, Kami menuntut agar batalkan Perda Parkir yang menzalimi warga Pekanbaru," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, massa AMRB akhirnya disambut Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Arifin Harahap. Di hadapan massa AMRB, Arifin mengakui Ranperda Parkir tersebut perlu kajian lebih mendalam sebelum direalisasikan. Artinya belum bisa diberlakukan dalam waktu dekat ini.

"Sedikit pun tidak ada tujuan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyakiti warganya.  Meski demikian, Kami sangat menghargai aspirasi yang telah disampaikan, nanti akan Kami lanjutkan persoalan ini langsung ke Walikota," ujarnya.

Mengacu Kapitalis
Terpisah, salah seorang pengacara di Pekanbaru, Armilis Ramaini SH menilai, kenaikan harga parkir tersebut mengacu ke arah kapitalis.

"Kita lihat pernyataan Walikota Pekanbaru yang kerap menyatakan lihat Singapura. Itu kita nilai Wako terlalu banyak berkunjung ke luar tanpa melihat perbandingannya. Selain itu, apakah fasilitas yang tersedia di Pekanbaru sudah sama dengan yang ada di Singapura," ujarnya.

Armilis juga mengatakan Perda Parkir tersebut bertentangan dengan udang-undang keteraturan sehingga mengusik ketidakadilan bagi masyarakat. "Contoh, orang mau beli gorengan yang harganya cuma seribu, masa mesti bayar parkir empat ribu, itu kan tidak cocok," ulasnya.

Jika persoalan parkir di perwakokan dan masuk ke dalam lembaran daerah, kata Armilis, sebagai warga Pekanbaru, hal pertama yang akan dilakukannya yakni menggugat secara konstitusional.

Komentar senada juga dilontarkan Ketua LSM Penjara Pekanbaru, Taufik, SH. Terkait hal itu, pihaknya akan mengajukan audiensi dengan Walikota Pekanbaru untuk mempertanyakan Ranperda Parkir tersebut.
Sama saja, Taufik juga mengatakan pihaknya menolak penerapan Ranperda Parkir tersebut, karena dinilai tidak memenuhi azas kepatutan. "Kondisinya tidak tepat. Di saat masyarakat tengah susah diterpa krisis ekonomi, Pemko Pekanbaru malah membuat kebijakan yang tidak populis seperti ini. Ini harus ditolak," tegasnya. (nur, ben, her)