913 Guru tak Terima Dana Sertifikasi

913 Guru tak Terima Dana Sertifikasi

PEKANBARU (HR)- Sebanyak 913 guru di Pekanbaru mengeluhkan belum menerima dana sertifikasi selama 3 bulan.

Pihak Ombudsman RI Perwakilan Riau yang menerima pengaduan puluhan guru, mendatangi Dinas Pendidikan Pekanbaru guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tunjangan sertifikasi guru yang tak dibayarkan. Dalam pertemuan itu, terungkap regulasi yang tak dipenuhi para guru.

"Ya memang namanya petunjuk teknis tapi kan masih belum  pasti. Oleh karena itu penyaluran tunjangan profesi guru PNSD melalui mekanisme transfer daerah bisa saja ada perubahan," ungkap anggota Ombudsman Riau, Bambang Pratama usai pertemuan, Jumat (19/6).

Dijelaskannya, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) tersebut, khususnya pada Bab IID tentang kriteria guru penerima dan di poin 7 tertulis, beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu, sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimiliki.

Namun, dalam juknis itu tak diatur bagaimana jika ada guru yang tak hadir karena sakit, anaknya sakit, orangtuanya meninggal dan sebagainya, sehingga ketika ada guru yang tak hadir karena alasan-alasan tersebut, maka ia berpeluang tak menerima dana sertifikasi.

Kurang satu jam saja dari 24 jam yang ditentukan, dana sertifikasi otomatis tak dibayarkan. "Inikan sangat disayangkan," paparnya.

Bambang menilai, aturan ini mendorong guru untuk disiplin saat bekerja. Namun tidak mengakomodir unsur-unsur kemanusiaan yang menjadi alasan kenapa guru tak hadir. Inilah yang menjadi salah satu penekanan Ombudsman. Menurut Bambang, Ombudsman akan berupaya merekomendasikan perubahan juknis tersebut agar mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

"Tentunya melalui Ombudsman RI di pusat. Karena jika tidak, masalah serupa dialami juga oleh guru di daerah lain," katanya. Diharapkan, pada penyaluran dana sertifikasi triwulan kedua, hal-hal kemanusiaan tadi jadi pertimbangan.

Ditambahkan pula oleh Ketua Ombudsman RI Riau, Ahmad Fitri menjelaskan, juknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan itu terbit pada 25 Februari 2015. Sementara sosialisasinya dilakukan sekitar bulan April. "Alhasil tidak banyak guru yang tau," kata dia.

Dijelaskannya, akibat masalah ini, lebih dari 30 guru melapor ke Ombudsman. "Mereka datang langsung dan membuat laporan. Berdasarkan informasi mereka, ada 167 guru yang bernasib sama," tutur Ahmad Fitri. Ada yang dibayar satu atau dua bulan saja. Ada pula yang tidak dibayar dana sertifikasinya dalam tiga bulan sekaligus.

Menurutnya, Ombudsman berupaya mencari solusi yang melingkupi semua guru yang mengalami masalah sama.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil verifikasi bagian keuangan Disdik Pekanbaru ada 25 persen guru yang tak dibayar dana sertifikasinya. Jumlahnya mencapai 913 orang.

Dengan rincian, guru SD ada 662 orang. Sebanyak 49 diantaranya tak menerima dana sertifikasi tiga bulan.

Lalu guru SMP tercatat ada 163 orang yang tak menerima dana sertifikasi. Delapan orang diantaranya tak menerima dana selama satu triwulan. Guru SMA ada 69 orang dengan empat orang tak menerima dalam satu triwulan. Disdik juga mencatat ada 19 guru di SMP swasta yang tidak dibayarkan sertifikasinya. Dua orang diantaranya tak menerima sama sekali dalam triwulan pertama.

Hal itu terjadi karena mereka tidak hadir tanpa keterangan. Pemerintah hanya memberi dispensasi tak hadir kalau guru bersangkutan ditugaskan oleh kepala dinas. Lalu jika saat itu hari libur.***