Selesaikan Masalah THL Diskes Kampar

Komisi I DPRD Terbitkan Surat Rekomendasi

Komisi I DPRD Terbitkan Surat Rekomendasi

BANGKINANG (HR)- Guna mencari jalan penyelesaian sengkarut Tenaga Bantu Kesehatan Kabupaten Kampar, Komisi I DPRD Kampar telah mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan Nomor: 170/KOMISI-I tertanggal 9 Juni yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar.

Salah satu isi surat rekomedasi tersebut, ditegaskan agar Dinas Kesehatan Kampar wajib  melaksanakan pembayaran gaji atau honor petugas berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang lebih dikenal dengan sebutan Tenaga Bantu Kesehatan (TBK), berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun anggaran 2014, sesuai dengan masa kerja.

“Surat Rekomendasi ini merupakan hasil rapat dengar pendapat terakhir dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, serta Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Kabupaten Kampar," terang Ketua Komisi I DPRD Kampar, Tony Hidayat, kepada wartawan, Kamis (11/6).

Dikatakannya, bila Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tidak melaksanakan rekomendasi ini, maka Komisi I DPRD Kabupaten Kampar meminta kepada Bupati Kampar segera mencarikan solusi agar gaji/honor seluruh TBK yang bertugas selama tahun 2014 dibayarkan.

“Kemudian Bupati Kampar segera melakukan pembinaan khusus kepada pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, terutama terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Herlyn Ramola dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Haspiar Effendi alias Gope, agar menyelesaikan pembayaran gaji TBK yang bertugas selama periode tahun 2014,” ungkapnya.

"Dari fakta-fakta yang terungkap selama menyelesaikan persoalan TBK ini setelah Komisi I DPRD Kabupaten Kampar turut menyelesaikan persoalan ini, maka sebanyak 419 orang TBK ( hasil verifikasi tahap 1 ), dapat dibayarkan gaji/honornya selama bekerja periode Januari hingga Maret tahun 2015," jelasnya.

Kemudian sebanyak 121 orang TBK ( hasil verifikasi tahap 2 ) bisa dibayarkan gaji honornya bekerja selama periode Januari hingga Mei tahun 2015 sesuai Kesepakatan Dinas Kesehatan dan DPPKA Kabupaten Kampar.

Selanjutnya gaji atau honor TBK terhitung mulai Juni 2015 dan seterusnya akan dibayarkan setiap bulan sebagaimana mestinya sesuai Kesepakatan Dinas Kesehatan dan DPPKA Kabupaten Kampar.

Kemudian sebanyak 157 orang TBK ( hasil verifikasi tahap 3 ) terkendala pembayaran gaji atau honornya karena termasuk dalam masa kerja periode tahun 2014.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 mengalokasikan gaji/honor sebanyak 57 orang TBK, dengan total anggaran Rp347.800.000,- keterangan dalam anggaran ini ditulis sebagai tambahan kegiatan periode bulan Agustus hingga Desember tahun 2015.

Ditengarahi terjadinya praktek pungutan sejumlah uang kepada masing-masing calon TBK dengan iming-imingi akan dipekerjakan sebagai tenaga honor di Puskesmas dengan honor Rp. 50.000,- / hari atau sebesar Rp1.250.000,-/bulan

“Fakta lainnya dalam penyelesaian TBK ini masalah makin rumit karena Haspiar Effendi alias Gope kurang koorperatif untuk menghadiri setiap undangan rapat. Justru rapat sering ditunda karena ketidak hadiran sdr. Hasfiar Effendi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) meski berulang kali dihubungi via telepon seluler oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Herlyn Ramola," tuturnya.***