Stop Illegal Fishing

Stop Illegal Fishing
Sumber daya perikanan pada dasarnya memang bersifat common property, yang artinya kepemilikannya bersifat umum serta open access, yang berarti pula akses terhadapnya bersifat terbuka. 
Tapi, pada kenyataannya pemanfaatan sumber daya laut untuk kesejahteraan masyarakat ternyata belum optimal sampai saat ini. Illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal menurut International Plan of Action-Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IPOA-IUU Fishing) adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).  
Data dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyebutkan bahwa kerugian negara dari illegal fishing mencapai Rp30 triliun setiap tahun. Kerugian ini sangat besar, misalnya apabila dibandingkan dengan anggaran DKP tahun 2008 yang berkisar Rp3,3 triliun.
Modus illegal fishing, antara lain:
1. Double Flagging (penggunaan bendera kapal ganda). 2. Manipulasi data dalam mendaftarkan kapal eks. asing  menjadi KII (manipulasi Delition Certificate dan Bill of Sale). 3. I di tengah laut (kapal penangkap ikan melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yang sudah menunggu di batas luar ZEEI).
4. Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System  (VMS) ke kapal lain.
5. Satu izin untuk beberapa kapal yang sengaja dibuat serupa (bentuk dan warna). 6. Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar dari badai. 7. Melakukan lintas damai namun tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka (alat penangkapan ikan kedapatan dalam kondisi basah). 8. Alasan Traditional Fishing Right  (kapal-kapal Pump Boat). 9. Menangkap ikan tidak pada Fishing Ground yang telah ditetapkan.
10. Untuk alat tangkap pukat ikan ukuran mata jaring
Dampak kegiatan  illegal fishing bagi Indonesia sebagai berikut:
a. Ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan. b. Terdesaknya mata pencarian masyarakat nelayan lokal dengan armada penangkapan skala kecil dan alat tangkap sederhana, karena kalah bersaing dengan pelaku illegal fishing.  c. Hilangnya sebagian produksi ikan dan peluang perolehan devisa negara.
Oleh karena itu, marilah kita sama-sama menjaga laut kita dari tindakan pencurian ikan, karena sangat dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk dapat merealisasikan Laut dengan sumberdaya hayatinya yang melimpah untuk anak cucu kita nantinya.***
 
Oleh: Nancy Sabella Nabasa Sirait - Mahasiswa Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Universitas Riau.