Satnarkoba Sita 38 Paket Sabu

Satnarkoba Sita 38 Paket Sabu

DUMAI (HR)-Satres Narkoba Polres Dumai kembali menunjukan tajinya dalam memberantas peredara narkoba. Sebanyak 38 paket sabu berhasil disita dalam satu hari pada tempat berbeda.

Puluhan paket sabu berbagai ukuran tersebut disita dari tiga tersangka berbeda, Jumat (5/6) akhir pekan lalu. Mereka juga ditangkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

   Kepemilikan Sabu ketiga tersangka, berhasil diungkap dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai.

Sebab para tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda. Mereka yakni JO (41), AW (29) dan AL (31).

"Kami berhasil amankan 38 Paket Sabu siap edar dari ketiga tersangka. Ini merupakan rangkaian penangkapan pada Jum'at kemarin," ujar Kasatres Narkoba Polres Dumai AKP CB Nainggolan, Minggu (7/6).

   Dijelaskan Kasat, tersangka AW ditangkap saat hendak keluar dari rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Dumai. Sebanyak 20 paket kecil ditemukan di kamar dan 10 paket sedang diduga sabu disimpan di kotak warna putih.

"Penangkapan AW sekitar pukul 13.00 WIB setelah mendapat informasi dari warga. Kebetulan AW keluar dari rumah dan petugas langsung menangkap buruannya itu. Selanjutnya AW dibawa ke Mapolres Dumai guna diproses lebih lanjut," beber Kasat
Sementara, AL ditangkap Jumat (5/6) di salah satu kounter handphone Jalan Sultan Hasanudin (Ombak), Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Pengakuan itu menimbulkan simpati petugas. AL bahkan mendapat perlakuan cukup baik, hingga akhirnya pengakuan AL kemudian mengejutkan dan bikin marah petugas, saat sejumlah awak media komfirmasi terkait penangkapan AL.

"Tersangka AL ditangkap atas kepemilikan 6 paket kecil dan 1 paket sedang sabu, yang disimpan di dalam botol penghisap sabu pada bagian saku celananya. Sehari-hari AL berprofesi sebagai tukang parkir ilegal truk di Purnama," demikian Kasat.(zul)