Pakar Agung Wicaksono Soal Fit and Proper Test: Langkah Progresif, Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan

Pakar Agung Wicaksono Soal Fit and Proper Test: Langkah Progresif, Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan

Riaumandiri.co - Pakar Politik Agung Wicaksono Ph.D menilai bahwa kebijakan Pemko Pekanbaru dengan menetapkan mekanisme fit and proper test dalam pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dinilai sebagai langkah progresif.


Tak hanya itu, mekanisme ini sejalan dengan good governance dalam memperkuat kualitas kepemimpinan di tingkat RT RW.  Sebab, ini sebagai upaya memastikan kelayakan calon secara moral, administratif, dan sosial.



Menurut Agung, posisi RT dan RW saat ini tidak lagi sebatas simbol sosial di tengah masyarakat, melainkan telah memiliki fungsi strategis dalam pelayanan administrasi, penyelesaian persoalan sosial, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah. 


Oleh karena itu, dibutuhkan figur pemimpin lingkungan yang memiliki kapasitas dasar dan integritas yang memadai.


“Dari perspektif tata kelola pemerintahan lokal, kebijakan ini merupakan langkah progresif. Fit and proper test justru menjadi instrumen awal untuk memastikan kelayakan calon secara moral, administratif, dan sosial,” ujar Agung, Kamis (18/12).


Ia menegaskan, penerapan uji kelayakan tidak menghilangkan prinsip musyawarah yang selama ini menjadi ruh pemilihan RT/RW. Warga tetap memegang peran utama dalam menentukan pilihan, sementara fit and proper test berfungsi sebagai penyaring awal agar masyarakat dihadapkan pada calon-calon yang memang layak.


“Musyawarah tetap berjalan. Warga tetap menentukan siapa yang dipercaya. Uji kelayakan ini hanya memastikan bahwa pilihan warga berada pada kandidat yang memenuhi standar dasar,” jelasnya.


Agung menilai, selama proses fit and proper test dilaksanakan secara transparan, objektif, dan menggunakan kriteria yang sederhana serta kontekstual dengan kebutuhan masyarakat, maka kebijakan ini tidak akan melemahkan demokrasi lokal. Sebaliknya, justru dapat meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat paling bawah.


“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah pada penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat tanpa mencabut hak partisipasi warga. Di sinilah keseimbangan antara demokrasi partisipatif dan prinsip good governance bisa diwujudkan secara nyata,” pungkasnya.



Berita Lainnya