Pasal Pesangon Berubah di Draf UU Cipta Kerja Versi 812 Halaman

Pasal Pesangon Berubah di Draf UU Cipta Kerja Versi 812 Halaman

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Dalam Draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman, terjadi perubahan bunyi pasal yang mengatur soal pesangon buruh. 

Dikutip dari Detikcom, pihak DPR mengkonfirmasi atas draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Pihak DPR mengatakan draf versi 812 halaman ini final.

Pasal soal pesangon buruh ada di Pasal 156, dalam Bagian Kedua: Ketenagakerjaan. Pada draf versi 812 halaman, Pasal 156 ada pada halaman ke-355.


Ketentuan di omnibus law ini mengubah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 156 ayat (1) versi draf 812 halaman memuat perbedaan bila dibandingkan dengan Pasal 156 ayat (1) versi draf 1.035 halaman, draf yang pada Senin (12/10) juga dikonfirmasi Sekjen DPR sebagai draf final.

Berikut perbedaannya pada komparasi di bawah ini.

Komparasi

UU Ciptaker
Bagian Kedua: Ketenagakerjaan

Versi 812 halaman:

Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Versi 1.035 halaman:

Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Perbedaan

Jadi, perbedaan Pasal 156 ayat (1) draf versi 812 halaman dengan versi draf 1.035 halaman ada pada kata rujukan 'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A'.

Pada draf versi 812 halaman, pemutusan hubungan kerja yang mensyaratkan pesangon dari pengusaha tidak merujuk pada Pasal 154A. Sedangkan pada draf versi 1.035 halaman, pemutusan hubungan kerja yang mensyaratkan pesangon dari pengusaha merujuk pada Pasal 154A.