Pengadaan Kapal DKP Bintan

Buron Kasus Korupsi Ditangkap di Batam

Buron Kasus Korupsi Ditangkap di Batam

TANJUNGPINANG (HR)- Ma, Direktur CV AP yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Bintan 2010-2011 ditangkap penyidik Kejaksaan Tanjungpinang di Batam setelah sempat buron selama sebulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan Ma ditangkap di sebuah rumah kos, di Batam dan saat sedang dalam perjalanan menuju Tanjungpinang.

Ma yang ditetapkan tersangka bersama Hs selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan kapal nelayan tersebut dan sempat dipanggil secara layak oleh Jaksa namun tak pernah hadir.

"Saat kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sempat kita panggil secara layak selama tiga kali, tetapi tidak pernah datang, dan ketika kita lihat ke rumahnya sudah tidak ada dan ketika HP-nya kita hubungi, juga tidak aktif, sehingga kita tetapkan sebagai DPO," kata Lukas, Jumat (5/6).

Proyek pengadaan kapal nelayan di DKP Bintan ini diawali dari pengalokasian anggaran APBD 2011 di dinas tersebut untuk pengadaan lima unit kapal 5 GT dan perlengkapan untuk nelayan di Kabupaten Bintan.

Selanjutnya tender dimenangkan oleh CV AP dengan direktur Ma, dan PPK dipegang Hs. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembuatan kapal yang dikerjakan orang lain sempat terbengkalai, hingga ditangani kembali oleh perusahaan pemenang tender.

Dari lima kapal kayu yang dibuat, ternyata ada pengurangan volume atau perbedaan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Karena dalam kontrak, dikatakan kayu terbaik dan nomor satu, namun setelah jadi, kapal terbuat dari kayu biasa.

"Jadi modusnya, pengurangan spesifikasi barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, khususnya kayu kapal dan peralatan lainnya sehingga merugikan negara, dengan nilai kerugian Rp.400 Juta lebih," ujarnya.

Tersangka Ma dan Hs, disangka melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (btc/war)