Terdampak Pembangunan Water Front City, Pedagang Pasar Bawah Bakal Direlokasi

Terdampak Pembangunan Water Front City, Pedagang Pasar Bawah Bakal Direlokasi

Riaumandiri.co - Para pedagang di Pasar Bawah akan direlokasi seiring dengan rencana akan dibangunnya Water Front City, pembangunan akan digesa Januari 2026 itu tepatnya di Taman Jalur.


Para pedagang tersebut telah dipanggil oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat (5/12). Mereka ini hanya sejumlah pedagang yang terdampak kawasan pembangunan.


Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Masnur, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua titik relokasi resmi, yakni Pasar Tradisional Berbasis Modern dan Pasar Rakyat, yang menjadi bagian dari kewenangan Kopdagrin.


“Pertemuan ini bertujuan memberikan penjelasan rencana relokasi pedagang ke dua lokasi yang memang berada dalam tupoksi Kopdagrin. Untuk titik lain di luar itu, tentu dibidangi instansi terkait lainnya,” ujar Masnur di hadapan 28 pedagang.


Ia juga meminta pedagang memahami bahwa relokasi hanya dapat dilakukan ke pasar yang secara resmi dibangun dan dikelola pemerintah, bukan ke lokasi-lokasi yang berkembang secara alami sebagai area berdagang. Masnur mencontohkan beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi namun tidak berstatus pasar resmi.


“Kami hanya dapat merelokasi ke pasar yang ditetapkan pemerintah. Lokasi yang tumbuh dengan sendirinya tidak berada dalam kewenangan Kopdagrin,” jelasnya.


Ia mengimbau pedagang agar segera mendatangi bidang terkait di Kopdagrin untuk pendataan dan penentuan area relokasi. Adapun pemilik kios yang turut terdampak akan dijadwalkan mengikuti pertemuan khusus yang dipimpin oleh tim Pemkab Kuansing.


Rencana pembongkaran bangunan kios Pasar Bawah memunculkan beragam pandangan dari pemilik kios. Mereka menilai perlunya kejelasan dasar hukum serta proses komunikasi yang baik agar pelaksanaan penataan kawasan berjalan tertib.


Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah, H. Zulfikar, melalui juru bicara forum Kasmar Marven, menyampaikan bahwa kios Pasar Bawah memiliki legalitas yang sah.


“Kios-kios ini sudah ditempati masyarakat sejak tahun 1960-an dan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kami menghormati kebijakan pemerintah, namun tentu diperlukan penjelasan regulasi sebelum pembongkaran dilakukan,” ujar Kasmar Marven.


Ia menegaskan bahwa para pemilik kios mendukung rencana pembangunan pemerintah, terutama yang bertujuan menata kota, selama hak-hak masyarakat tetap diakomodasi dan dihormati.


“Kami berharap komunikasi berjalan dengan baik dan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi semua pihak,” lanjutnya.


Kasmar Marven juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, pihak yang berhak mendapatkan skema relokasi adalah pemilik kios, bukan penyewa kios. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.


“Yang memiliki hak sesuai undang-undang adalah pemilik kios. Pedagang penyewa tetap dapat beraktivitas nantinya, namun skema relokasinya mengikuti keputusan pemilik kios. Ini perlu dipahami bersama agar tidak terjadi benturan kepentingan antara pemilik dan penyewa,” ujar Marven dengan nada hati-hati.


Ia menambahkan bahwa Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah dibentuk sebagai wadah aspirasi agar proses komunikasi dengan pemerintah berjalan lebih terarah dan tetap menjaga ketertiban.



Berita Lainnya