Polisi Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu

Polisi Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu

DUMAI (HR)-Aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Dumai menangkap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar dan sekaligus sebagai pemakai narkoba jenis sabu.

Dua orang tersangka tersebut berinisial RZ (22), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Palas, dan Mu (54), warga Jalan Sriwedari, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Dari keduanya diamankan 12 paket sabu siap edar.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSI melalui kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan didampingi Kanit II Narkoba Polres Dumai Aiptu Suherman membenarakan adanya penangkapan 2 tersangka pengguna dan pengedar psikotropika jenis sabu pada Senin lalu (1/6) tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukam penggerebekan di TKP. Dalam penggerebekan tersebut, kita berhasil menangkap dua orang warga yang diduga terlibat dalam narkoba," ujar Nainggolan, Jumat (5/6)

Lanjutnya, saat ini kedua tersangka sudah ditahan secara resmi. Begitupun barang bukti sudah diamankan polisi untuk kepentingan lebih lanjut. "Kedua tersangka sudah kita tahan guna proses lebih lanjut, serta barang bukti sudah diamankan untyk kepentingan penyidikan," tukasnya.(zul)