Bupati Bistamam Tegaskan Hak Masyarakat akan Kebun Masuk HPT dan HTI
Riaumandiri.co - Kebun kelapa Sawit milik warga, namun lahannya berada dalam kawasan berstatus HPT dan HPK menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Melalui kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Riau, Bupati Rohil, H Bistamam menyampaikan keluh kesah masyarakatnya tersebut kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Dihadapan perwakilan BPN Riau dan Plt Gubernur Riau, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyampaikan sejumlah persoalan tanah yang masih terjadi di Kabupaten Rokan Hilir.
Orang nomor satu di Kabupaten Negeri Seribu Kubah itu menyoroti banyaknya masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit, namun lahannya berada dalam kawasan berstatus HPT dan HPK.
"Sementara masyarakat telah menempati wilayah tersebut jauh sebelum penetapan status kawasan," terang H Bistamam.
Status HPT dan HPK diakui H Bistamam banyak ditetapkan pada tahun 1960-an, sedangkan kampung-kampung masyarakat sudah ada sejak tahun 1920.
"Ini membutuhkan kebijakan yang bijak agar hak masyarakat dapat dilindungi,” ujar Bupati.
Melalui Rapat koordinasi ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan reforma agraria yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Riau.
"Serta memastikan seluruh permasalahan agraria dapat diselesaikan melalui pendekatan yang transparan, kolaboratif, dan berpihak kepada masyarakat," pungkas Bupati H Bistamam.
Sementara itu, Plt. Gubernur Riau menegaskan pentingnya penyelesaian berbagai isu strategis, termasuk penuntasan permasalahan batas kanan dan kiri jalan pada kawasan Pekanbaru–Dumai. Dia meminta Tim GTRA Provinsi segera melakukan langkah percepatan dan merumuskan solusi yang jelas serta terukur.
“Reforma agraria harus benar-benar memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Tanah adalah modal dasar yang harus memberikan nilai bagi rakyat,” tegasnya.