Polsek Tambusai Ringkus Pencuri Buah Sawit: Sita Motor dan Puluhan Tandan Buah Sawit

Polsek Tambusai Ringkus Pencuri Buah Sawit: Sita Motor dan Puluhan Tandan Buah Sawit

Riaumandiri.co - Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Jalan Produksi Dusun II Marubi, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai pada Kamis (9/10) malam.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku beserta puluhan tandan sawit hasil curian.



Kapolsek Tambusai Iptu Kristian Hadinata Sirait menjelaskan, penangkapan bermula ketika pelapor berinisial HTTH bersama seorang warga melakukan pengecekan di kebun milik korban HRS. Saat berpatroli di area kebun, keduanya melihat dua orang tak dikenal memasuki lahan dengan gerak-gerik mencurigakan.


"Pelapor bersama saksi kemudian mengintai dan melihat kedua orang itu sedang memanen serta melangsir buah kelapa sawit milik korban. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil kabur, sedangkan satu lainnya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas," jelas Kapolsek, Minggu (12/10).


Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma bersama tim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (10/10) sekitar pukul 05.30 WIB, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial M (25), warga Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 72 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru tanpa nomor polisi, serta satu keranjang gandeng rotan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.


"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Kristian.


Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp4,5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan menetapkan M sebagai tersangka.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


"Polsek Tambusai akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang kerap terjadi di wilayah hukum kami," tegas Iptu Kristian Hadinata.


Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.



Berita Lainnya