Bidan Desa di Pulau Muda Ditahan Polisi, Dugaan Malpraktik Sunat
Riaumandiri.co - Bidan desa inisial EV (29) akhirnya ditahan Polres Pelalawan, (21/11). Penahanan dilakukan setelah menjalani pemanggilan kedua.
Bidan itu sudah menjadi tersangka beberapa waktu sebelumnya terkait dugaan malapraktik dengan korban seorang bocah sekolah dasar (SD).
“Setelah tersangka Ev hadir memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dan selesai menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan. Yang bersangkutan kini dititipkan di sel tahanan Polres Pelalawan,” jelas Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata.
AKP Gede menegaskan bahwa Ev dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka berat dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
“Kini tersangka ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah berkas lengkap, akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Ev diketahui merupakan bidan desa yang membuka praktik mandiri di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dari banyak pasien yang datang berobat maupun melakukan tindakan sunat, satu kasus berujung tragedi.
Korban adalah AS (9), bocah SD yang mengalami luka berat hingga bagian kepala kemaluan terputus saat proses sunat pada Juni 2025.
Upaya mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan bidan tersebut. Namun tidak menemukan titik temu. Keluarga korban bahkan harus menanggung biaya penuh pengobatan di rumah sakit setelah anak mereka hampir sebulan kesulitan buang air kecil akibat salah penanganan.
Merasa tidak menerima kondisi anak mereka yang sudah tidak dapat pulih secara utuh, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan.
Kasus ini ditangani serius oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pelalawan. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari,pelapor,terlapor, pihak IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, saksi ahli medis.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ev sempat tidak hadir dalam panggilan pertama. Ia baru datang pada panggilan kedua, dan setelah pemeriksaan langsung ditahan serta dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelalawan.
Dalam proses dokumentasi sebagai tahanan wanita, tersangka tampak murung dengan mata berkaca-kaca di balik jilbab yang dikenakannya. Saat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, ia dikawal ketat penyidik Pidum menuju ruang tahanan.
Ev lalu digelandang masuk ke sel Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.