Konsultasi Publik, Pemko Dumai Revisi Perda RTRW

Konsultasi Publik, Pemko Dumai Revisi Perda RTRW

Riaumandiri.co - Pemko Dumai menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai, Kamis (20/11). 

 

Di Ballroom Grand Zuri, kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kota Dumai, Para Asisten dan Staf Ahli. 



Selain itu, juga hadir Pimpinan Instansi Vertikal, Unsur Forkopimda, Ketua DPRD, Ketua LAMR, Para Kepala OPD Provinsi Riau, Para Kepala OPD di Lingkungan Kota Dumai, Para Camat dan Lurah. 


Dihadapan para tamu undangan yang hadir, Wali Kota Dumai H. Paisal berharap dengan adanya revisi Perda ini, dapat menjadi peluang investasi kedepan, terutama segitiga emas yang sudah lama direncanakan.


"Kami ingin supaya para investor dapat nyaman berinvestasi di Kota Dumai terutama di segitiga emas yang sudah lama direncanakan, kami juga berharap pasang rob dapat kita atasi dengan adanya pembangunan tanggul, juga kita akan ada batalyon Kopassus disini, kami mohon semua untuk maksimal dalam memberikan masukan dan saran dalam Perda kita, karena ini hanya 5 tahun sekali direvisi," terangnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP menjelaskan bahwa revisi tata ruang dilaksanakan selama 5 tahun sekali meminta masukan dan saran dari semua pihak agar Kota Dumai bisa lebih baik.


"Kami sampaikan tidak semua kawasan harus diindustrikan maupun dipemukimankan, semua harus dianalisakan lagi, kami juga ada konsep mengusung berupa segitiga emas di Kota Dumai, kami juga meminta saran dan masukan serta dukungan dari Bapak dan Ibu agar tata ruang ini kedepannya lebih baik lagi, dan tata ruang ini juga pintu investasi", terangnya.


Adapun Pengaturan penataan ruang melalui Penyusunan Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai, merupakan sebagai dasar acuan pengembangan wilayah yang mempertimbangkan aspek orientasi pengembangan ekonomi dan pembangunan infrastruktur kawasan, serta sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.



Berita Lainnya