Rokok Ilegal Hingga Peralatan Elektronik Dimusnahkan Bea Cukai Dumai
Riaumandiri.co - Bea Cukai Dumai memuskan barang-barang hasil penindakan selama periode Semester II Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 Rudal, Dumai, Rabu (26/11).
Seluruh barang tersebut telah berstatus BMMN dan telah memperoleh persetujuan resmi untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor 217/MK/KN.4/2025 tanggal 26 September 2025.
Barang yang dimusnahkan tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp4.629.887.309, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.217.417.524.
Rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, meliputi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 2.256.170 batang dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2.204.684.399.
Kemudian Rokok Elektrik sebanyak 68 pcs dengan potensi kerugian negara Rp7.071.125, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah ± 34 Liter dengan potensi kerugian negara Rp5.662.000.
Barang Penindakan Kepabeanan Lainnya seperti Telepon Seluler, Komputer, dan Laptop sebanyak 127 pcs. Pakaian, Sepatu, dan Produk Bekas Lainnya sebanyak 380 pcs Produk Kosmetik, Obat, dan Suplemen sebanyak 987 pcs dan Berbagai Produk Bahan Makanan dan Minuman sebanyak 639 packages.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk dibakar untuk rokok dan pakaian bekas, dituang dan dipecahkan untuk MMEA, serta dibelah dan dihancurkan untuk perangkat elektronik.
Kepala KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar mengungkapkan bahwa kegiatan ini menandai keberhasilan sinergi antara Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Kami menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai, demi mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Waloyo menjelaskan bahwa aksi ini adalah perwujudan fungsi community protector Bea Cukai.
“Kegiatan ini merupakan perwujudan tanggung jawab kami sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan juga upaya kami dalam mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar,” tegasnya.