Asri Auzar Jalani Sidang Perdana: tak Ajukan Keberatan

Asri Auzar Jalani Sidang Perdana: tak Ajukan Keberatan

Riaumandiri.co - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam persidangan itu, Asri tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.



Asri yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,2 miliar tiba di PN Pekanbaru menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB.


Ia datang bersama puluhan tahanan lainnya. Tangan kirinya diborgol bersama seorang tahanan lainnya.


Namun, penampilan Asri mencuri perhatian. Berbeda dengan tahanan lain yang mengenakan kaos biru Rutan Pekanbaru, Asri tampil memakai kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Kepala Asri terlihat plontos, menyisakan sedikit rambut, berbeda dari penampilan sebelumnya.


"Benar. Sudah dibacakan dakwaan terhadap terdakwa AA (Asri Auzar)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang.


Dalam persidangan yang digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji, S.H., Asri hadir bersama penasihat hukumnya. Ia menyatakan mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Asri Auzar dalam sidang tersebut juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Dedy 


"Yang bersangkutan tidak eksepsi. Sidang berikutnya, pembuktian," kata mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.


Kasus ini bermula pada November 2020 ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain. Pinjaman itu dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga waktu yang disepakati, utang tersebut tak kunjung dilunasi.


Untuk menyelesaikan kewajibannya, Asri lalu menjual sebidang tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent senilai Rp5,2 miliar. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Proses balik nama selesai pada Oktober 2021 dan sertifikat resmi menjadi milik Vincent.


Namun, setelah itu Asri diduga kembali melakukan tindakan melawan hukum. Ia meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh dengan mengaku bangunan tersebut masih miliknya. Asri menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021-2025 tanpa sepengetahuan pemilik sah.


Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, Asri dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah.



Berita Lainnya