UMKM di Pelalawan Terima Sertifikat Halal
Riaumandiri.co - Pemkab Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan industri halal melalui penyerahan sertifikat halal kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kamis (13/11)..
Kegiatan ini berlangsung di Wisata Belanja Perikanan (Wilkan) Embung Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Pendamping Produk Halal Provinsi Riau, Yasmayeni, kepada tujuh pelaku UMKM yang dinyatakan lulus verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
Acara tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Pelalawan Drs. Fakhrizal dan Asisten III May Hendri, S.Sos, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Dalam sambutannya, Yasmayeni menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM.
“Dengan adanya sertifikasi halal, para pelaku usaha dapat memperluas pangsa pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendorong peningkatan omzet usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Pelalawan Drs. Fakhrizal menegaskan bahwa program sertifikasi halal merupakan bagian dari kebijakan keberlanjutan yang digagas oleh pemerintah pusat.
“Secara nasional, Presiden Prabowo telah menambahkan satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Halal di Sidoarjo yang akan dikembangkan di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap pengembangan industri halal nasional,” ungkapnya.
Fakhrizal menjelaskan, KEK Halal Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan kawasan industri halal pertama di Indonesia yang difokuskan pada pengembangan produk halal global. Kawasan ini terintegrasi dengan berbagai sektor seperti farmasi, kosmetik, dan produk berbasis gelatin, yang diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri halal dunia.
Lebih lanjut, Fakhrizal juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki dasar hukum dalam mendukung pengembangan ekonomi halal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal.
“Kebijakan ini memberikan manfaat besar bagi pelaku UMKM, terutama dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk lokal,” jelasnya.
Selain itu, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, Pemkab telah membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan pendampingan dan pengecekan terhadap produk yang mengajukan sertifikasi halal.
Menutup sambutannya, Fakhrizal mengungkapkan rencana Pemkab Pelalawan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sertifikasi Halal, guna mempermudah proses pengurusan sertifikat bagi pelaku UMKM di daerah.
“Dengan adanya BLUD sertifikasi halal di Pelalawan, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus ke luar daerah. Ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem industri halal dan mendorong kemajuan UMKM lokal,” tutupnya.