Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo cs Yakin Tak Akan Ditahan

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo cs Yakin Tak Akan Ditahan

Riaumandiri.co - Pada Kamis (13/11), Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifa hadir memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya meyakini bahwa pihak kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo cs, menyampaikan keyakinannya bahwa ketiga kliennya tidak akan ditahan usai menjalani pemeriksaan. 


"Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan," katanya di Polda Metro Jaya.

Ia menilai sebanyak 723 barang bukti yang disita penyidik tidak dapat membuktikan adanya pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

"Tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh saudara Joko Widodo. Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," tutur dia.

Di kesempatan itu, Rismon menantang pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa dirinya, Roy Suryo, dan dr Tifa telah melakukan pengeditan terhadap ijazah Jokowi.

Rismon bahkan berencana menggugat pihak kepolisian jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Ia menyebut akan menuntut ganti rugi senilai Rp126 triliun, yang disebutnya setara dengan satu tahun anggaran kepolisian.

"Masalah siap atau enggak (diperiksa sebagai tersangka), harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa, mana yang kami rekayasa, kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun rupiah, satu tahun anggaran kepolisian," kata Rismon.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Para tersangka tersebut dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan peran dan perbuatan hukum masing-masing.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, yaitu Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Tiga tersangka lain, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, termasuk dalam klaster kedua. Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penyidik menegaskan bahwa ketiga tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Jokowi. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta ratusan barang bukti yang telah dianalisis.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," imbuh Irjen Asep Edi Suheri sebagai Kapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).(MG/AND)



Berita Lainnya