Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Singingi
Riaumandiri.co - Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing meringkus pria inisial MI pada Kamis (23/10). Pria umur 34 tahun itu haris berurusan dengan kepolisian lantaran diduga terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Singingi.
Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri menegaskan bahwa personelnya menyita 8 paket narkotika jenis sabu dari tangan diduga pengedar tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini dengan aksi personel yang menyamar sebagai pembeli atau undercover buy, semula menghubungi pria inisial D yang disebut memiliki barang haram itu. Di mana, pria inilah yang menjadi target pengejaran kepolisian.
“Saat penyamaran, petugas mendapati bahwa orang yang datang ke lokasi transaksi bukan inisial D, melainkan MI,” terang Iptu Hasan Basri.
Mendapati hal itu, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap MI tersebut. Penggeledahan pun langsung dilakukan, kepada petugas mengakui bahwa masih ada barang bukti sabu yang disembunyikan di sekitar lokasi tertangkap dirinya itu.
Dirinya pun digiring untuk menunjukkan lokasi narkotika yang disembunyikan tersebut. Di sana, petugas menemukan 8 paket sabu siap edar di beberapa tempat.
“Yang bersangkutan mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Singingi,” paparnya.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa tersangka MI(34) positif mengonsumsi zat amphetamine. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” singkatnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Kuansing menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.