Dua Bandar Sabu Ditangkap Polres Siak: 3 Paket Sabu Dibuang ke Semak-semak
Riaumandiri.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. Dua orang yang diduga berperan sebagai bandar sabu diamankan di wilayah Kecamatan Mempura, pada Rabu (17/9) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Siak–Buatan, Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
"Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AH (36) warga Kecamatan Dayun, dan HS (32) warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka AH saat hendak ditangkap," ungkap AKP Tony, Sabtu (20/9).
Selain sabu dengan berat kotor 0,80 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
AKP Tony menyebutkan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H (DPO).
“Dua tersangka ini berperan sebagai bandar. Mereka mengakui sabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seorang DPO yang saat ini sedang kami buru,” ungkapnya.
Untuk memperkuat proses hukum, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, baik AH maupun HS dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
"Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO," tutup AKP Tony.