Ini Penjelasan PT Gudang Garam Tbk Terkait Isu PHK
Riaumandiri.co - PT Gudang Garam Tbk membuka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya.
Hal itu disampaikan perusahaan melalui Surat Nomor E0025/GG-17/IX-25 tertanggal 9 September untuk menjawab permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam surat itu, perusahaan membantah telah terjadi PHK massal. Namun, perusahaan hanya menjalankan bahwa karyawan yang berhenti merupakan hasil dari proses pelepasan 309 pekerja secara normatif melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu yang disepakati.
Langkah tersebut, tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional perseroan.
"Saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi," ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (10/9).
Perseroan juga memastikan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait lesunya daya beli industri tembakau, perusahaan telah meluncurkan beberapa varian baru pada 2024. Hal itu dilakukan di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai yang harganya jauh lebih murah.
"Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," tulis manajemen.