Mantan Anggota DPRD Kuansing Ini Divonis Penjara 1 Tahun
Riaumandiri.co - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra divonis 1 tahun terkait dugaan penyanderaan terhadap penyanderaan terhadap petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dan Aldiko memastikan menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.
Putusan itu disampaikan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Selasa (5/8) kemarin. Dalam putusannya, hakim menyatakan Aldiko Putra terbukti bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain pidana penjara, mantan Polisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding atau menerimanya.
"Terkait putusan Aldiko, JPU masih pikir-pikir sambil menunggu putusan lengkap dari pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sunardi Ependi, Kamis (7/8).
Putusan itu sendiri diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Aldiko dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. JPU juga menuntutnya untuk membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Masa waktu pikir-pikir adalah 7 hari menurut KUHAP diberikan kepada Penuntut Umum dan kepada terdakwa," sebut mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Tanah Datar tersebut.
Terpisah, Aldiko saat dihubungi melalui Penasihat Hukumnya, Shelfy Asmalinda, menyatakan menolak putusan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. "Kita ajukan banding," singkat Shelfy.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Mei 2023, ketika Kepala KPH Singingi, Abriman, bersama timnya turun ke lapangan untuk menangkap alat berat yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Saat itu, Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk menghadang petugas kehutanan. Bahkan, ia memaksa Abriman dan timnya untuk datang ke rumahnya. Mereka baru dibebaskan setelah alat berat dan operatornya dilepaskan.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Kuansing, yang akhirnya menetapkan Aldiko sebagai tersangka pada 26 September 2023 setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.