Polres Pelalawan Ringkus Diduga Pengedar Sabu dan Ganja
Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Pelalawan mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Pangkalan Kerinci. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (3/8) tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 4 gram dan daun ganja kering seberat 1,97 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, membenarkan penangkapan dua tersangka dalam tindak pidana peredaran narkotika tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang sudah resah karena di lingkungan mereka kerap terjadi transaksi narkoba. Berkat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan pada hari Minggu, 3 Agustus 2025," ujar Iptu Haryanto, Rabu (6/8).
Setelah memperoleh informasi akurat, tim mengetahui bahwa pelaku saat itu berada di Jalan Pepaya, Kelurahan Kerinci Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS (24).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah tas sandang berwarna hitam yang berisi enam paket sabu dengan berat total 2,46 gram. Berdasarkan pengakuan AS, sabu tersebut diperolehnya dari seorang temannya berinisial VM (30).
Tak ingin kehilangan jejak, tim segera melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi dari AS, tersangka VM diketahui berada di rumahnya di Terusan Baru, Kelurahan Kerinci Barat. Tim yang sudah berada di lokasi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan VM.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka VM, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, dua bal plastik bening klip merah, satu buah dompet kecil, satu kotak kaleng rokok merek Dji Samsoe berisikan daun ganja kering, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, dan satu buah kaleng bulat," jelas Iptu Haryanto.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial HD dan daun ganja kering dari RIO (dalam lidik). Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dan seluruh barang bukti kami amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.