Polres Pelalawan Ringkus Pengedar 17 Paket Sabu

Polres Pelalawan Ringkus Pengedar 17 Paket Sabu

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Pangkalan Lesung.


Dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan, polisi mengamankan 17 paket kecil narkotika jenis sabu seberat total 8,78 gram.



Penggerebekan dilakukan pada Selasa (22/7) siang, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung.


"Begitu menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi. Setelah mendapatkan data yang valid, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial RW (45)," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (24/7).


Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di lantai rumah kontrakan tersebut. Tak berhenti di situ, pencarian dilanjutkan dan ditemukan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kabel lampu sepeda motor, yang dibalut lakban hitam.


Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka RW mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya yang berada di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim kemudian membawa RW ke rumah tersebut. Di sana, RW menunjukkan tempat penyimpanan sabu lainnya: sebuah kotak berisi 14 paket sabu, satu bal plastik merah, serta satu buah sedotan yang ditemukan di dalam kamar tersangka.


"Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial WY, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tambah Iptu Haryanto.


Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lanjutan.


"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.


Kasat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing dengan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan.


"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Pelalawan. Ini komitmen kami,” tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga.



Berita Lainnya