Tepantau Dashboard Lancang Kuning, Pelaku Pembakar Lahan Diringkus Polres Inhu

Riaumandiri.co - Polres Inhu mengamankan pria inisial RP alias Rikardo, pria umur 28 tahun itu diamankan pada Rabu (2/7) di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.
Pria itu ditangkap lantaran diduga membakar lahan yang berada di Jalan Denalu, sekitar 1 hektar yang kala penangkapan api masih menyala.
Kasih Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyebut bahwa petugas bergerak ke lokasi ketika adanya titik api yang terpantau Dashboard Lancang Kuning.
“Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindaklanjuti untuk mencegah kebakaran meluas,” ungkapnya.
Setelah ditelusuri, petugas mengidentifikasi pemilik lahan, yakni VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.
“Modusnya, pelaku membakar tumpukan semak hasil imasan yang telah dikeringkan. Ada lima titik tumpukan dibakar dengan mancis yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi,” tutupnya.
Rikardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, Rikardo dijerat dengan sejumlah pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.