Dua Pemuda di Inhu Diringkus Bersama 26 Paket Sabu Siap Edar

Dua Pemuda di Inhu Diringkus Bersama 26 Paket Sabu Siap Edar

Riaumandiri.co - Peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu) kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu berhasil menangkap dua pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu. 


Tak tanggung-tanggung, dari tangan keduanya diamankan 26 bungkus sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 14,94 gram. Salah satu pelaku bahkan menyembunyikan barang haram tersebut di sekitar septic tank di belakang rumah.



Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyampaikan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu (13/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.


"Kedua tersangka yang diamankan adalah Hendrik Yuli Suprianto alias Hendrik (24), seorang buruh warga Sumber Sari, dan Septian Syah Dwi Putra alias Putra (18), warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar Aiptu Misran, Senin (14/7).


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Iksan Lutfi langsung bergerak di bawah arahan Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendy.


Setelah mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan keduanya sedang duduk di ruang tamu. Dalam interogasi awal, Hendrik mengaku menyembunyikan sabu di belakang rumah.


"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol kecil yang dibalut plastik hitam, masing-masing berisi 20, 5, dan 1 paket sabu. Ketiganya disembunyikan di sekitar septic tank di belakang rumah. Di dalam rumah, turut diamankan timbangan digital, pipet, plastik pembungkus, dan beberapa kotak penyimpanan lainnya," terang Misran.


Hendrik mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya, sedangkan Septian mengaku turut membantu menjual sabu itu. Dari penggeledahan, barang bukti yang diamankan dari Hendrik meliputi 26 bungkus sabu, satu timbangan digital, tiga kotak kecil putih, satu ponsel Vivo warna hijau, tiga plastik hitam, satu sendok pipet, satu dompet kecil hitam-merah, dan satu pak plastik pembungkus. Sementara dari Septian, polisi menyita satu unit ponsel merek Redmi warna ungu.


Keduanya kini diamankan di Mapolres Inhu dan sedang menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ini menjadi peringatan keras bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas narkoba," tegas Aiptu Misran.



Berita Lainnya