Relakan Istri Digauli Dukun, Suami di Mandau Diringkus Polisi

Relakan Istri Digauli Dukun, Suami di Mandau Diringkus Polisi

Riaumandiri.co - Kasus terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial RR (28) rela menyerahkan istrinya untuk digauli oleh seorang dukun bernama ZM (42), yang mengaku sebagai guru spiritual. 


Ironisnya, RR justru membantu sang dukun dalam melakukan aksi bejat tersebut. Kini, keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mandau.



Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengungkapkan bahwa ZM ditangkap atas laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap istri RR. Dengan modus berpura-pura sebagai penyembuh alternatif, ZM berhasil menipu dan mengendalikan korbannya.


"Ironisnya, aksi bejat tersebut didukung oleh suami korban sendiri RR (28) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Primadona, Selasa (1/7).


Dalam aksinya, ZM meyakinkan korban bahwa tubuhnya dipenuhi santet, jarum, ulat, dan penyakit gaib. Ia mengklaim, satu-satunya cara menyembuhkan penyakit tersebut adalah dengan mandi taubat tanpa busana dan berhubungan badan dengannya.


"Suami korban RR bahkan membantu pelaku dengan membuka pakaian istrinya dan membiarkan tindakan kekerasan seksual itu dilakukan oleh pelaku ZM," jelas Kompol Prima.


Lebih jauh, ZM bahkan mengaku telah menikah secara batin dengan korban dan memanfaatkan kondisi psikologis serta ketergantungan sang istri untuk melancarkan niat jahatnya.


Penyelidikan mengungkap bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 20, 21, dan 22 Juni 2025, di rumah ZM yang terletak di Jalan Jawa, Gang Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.


"Korban wanita berusia 20 tahun adalah istri dari RR. Dalam keterangannya, ia mengaku tidak berdaya karena tekanan psikologis dari suaminya dan sugesti yang terus menerus dilakukan oleh ZM," tambah Kapolsek.


Meski sempat menolak, korban akhirnya tak berdaya melawan tekanan mental dan sugesti terus-menerus yang diterimanya. Ia mengalami hubungan seksual yang disertai kekerasan fisik dan emosional.


Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai lamanya korban berada di rumah ZM. Mereka pun mendatangi lokasi pada 23 Juni 2025 dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian.


Kini, baik ZM maupun RR dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 15 huruf (a) dan/atau (e) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kompol Primadona.



Berita Lainnya