APBD Perubahan 2025 Disahkan, Bupati Kasmarni Instruksikan Percepat Laksanakan Program
Riaumandiri.co - DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkali sepakat menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.663.597.390.533.
Dengan telah ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Bupati Kasmarni menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.
Selain itu Bupati Kasmarni juga mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis, untuk bersama-sama mendukung pembangunan yang dilaksanakan.
Perubahan APBD ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis pada Senin (29/9), dipimpin Ketua DRPD Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III Misno dan Bupati Bengkalis Kasmarni.
Bupati Kasmarni memaparkan, sesuai keputusan yang dibacakan Pimpinan DPRD, total Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.4.663.597.390.533.
Dengan rincian sebagai berikut :
Pertama, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.4.656.985.642.453z
Bertambah sebesar Rp1.439.721.024.494 dari sebelumnya sebesar Rp3.217.264.617.959.
Kedua, belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.663.597.390.533 bertambah sebesar Rp1.370.881.685.699 dari sebelumnya sebesar Rp3.292.715.704.834.
Ketiga, pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6.611.748.080.
Dalam Sidang Paripurna ini Bupati Kasmarni didampingi Sekda Ersan Saputra TH serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bengkalis. (Infotorial)